Ramai Pejabat Daerah Kena Getah Korupsi [24/07/04]

Dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kendari yakni Dra. Yusniati Abunawas dan Drs. Ansar Tombili mulai Jumat (23/7) terpaksa harus menghuni sel tahanan kejaksaan. Ini buntut dari tudingan yang menyebut keduanya terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana eksodus Ambon di wilayah itu sebesar Rp 194 juta. Kami menduga tersangka Yusniati tahu banyak soal kasus ini bahkan mungkin ikut terlibat dalam pembuatan daftar 97 KK eksodus fiktif yang ikut menerima bantuan, ujar jaksa F. Sitorus.

Kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 194 juta yang anggarannya berasal dari APBN tahun 2002 itu terungkap saat kejaksaan menerima laporan soal dugaan adanya 97 Kepala Keluarga eksodus Ambon fiktif yang berdomisili di Kecamatan Mata Kota Kendari ikut menerima bantuan. Saat dilakukan penyidikan, pihak kejaksaan tak menemukan adanya eksodus di Kecamatan Mata.

Kedua tersangka ketika dikonfirmasi saat hendak naik ke mobil tahanan kejaksaan menolak berkomentar.

Terhitung sejak Januari hingga Juli tahun 2004, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menangani 19 kasus korupsi dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang yang rata-rata pejabat pemerintah dan anggota dewan.

Sementara di Garut, Jawa Barat, Senin lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) menyita uang hasil korupsi anggota dewan yang dikembalikan dan dititipkan ke Kantor Bandahara Umum Daerah (KBUD) sebesar Rp. 200 juta. Padahal menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Winerdy Darwis saat diwawancara Kamis (22/07), uang yang seharusnya mereka kembalikan dan dititipkan ke KBUD sebesar Rp. 2,5 miliar.

Ketika tim penyidik dari Kejari yang dipimpin Masril Nurdin SH, melakukan pengecekan ke KBUD ternyata uang yang dalam bentuk giro itu yang bisa dicairkan hanya 4 lembar senilai Rp. 200 juta. Sisanya dalam 41 lembar bilyet baru jatuh tempo pada 8 agustus 2004 yang akan datang Karena itu untuk pengamanan Kejari langsung menyita uang yang sudah bisa cair tersebut lalu menitipkannya ke Bank Jabar Cabang Garut.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Kejari garut kini tengah menangani kasus korupsi yang dilakukan 45 anggota DPRD kabupaten Garut. Tindakan tersebut dilakukan para anggota dewan dengan membobol APBD kabupaten Garut melalui penggelembungan dana anggaran dewan selama 3 tahun (2001, 2002 dan 2003) yang jumlahnya mencapai Rp. 6,6 miliar. Padahal anggaran dewan menurut ketentuan undang-undang besarnya hanya 1 persen dari APBD. Sedangkan APBD kabupaten Garut setiap tahunnya menurut Winerdy berada pada kisaran Rp. 30 miliar sampai Rp. 35 miliar. Sehingga anggaran dewan seharusnya hanya berkisar antara Rp. 300 juta sampai Rp. 350 juta saja. (dedy kurniawan, rinny srihartini)

Sumber: Koran Tempo, 24 Jui 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan