Kejati Jatim Belum Transparan [23/07/04]

Kejaksaan Tinggi Jatim dalam memeriksa kasus-kasus korupsi tidak mempergunakan asas transparansi seperti yang diatur didalam Pasal 41 UU Anti Korupsi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui setiap proses penyidikan di tingkat kejaksaan negeri.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, kepada Pembaruan, Kamis (22/7) pagi, berkaitan dengan Hari Adhyaksa ke-61, Kamis, 22 Juli.

Sementara ini, tercatat sejumlah kasus yang masih ngendon di Kejaksaan Tinggi Jatim. Kasus-kasus dugaan korups itu antara lain, kasus di PDAM Mojokerto pada tahun 2002, kasus Mantan Bupati Tuban, Hin, dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik semen Gresik di Tuban, 1998), Dinas PU Jember (tahun 2001), PT Iglas (AM/tahun 2003), Sekab Sumenep Had dalam kasus dugaan korupsi DAU (tahun 2001), PTPN XII tahun 2002, ICP Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (tahun 2003), Kadishut Perkebunan Jaim Ir SS (tahun 2003), Kepala BPN Surabaya I GA (tahun 202), TPK Kraksaan (tahun 2003).

Wayan Titib Sulaksana mengatakan, sejauh ini, tidak ada transparansi sehingga masyarakat mendapatkan informasi serta mengetahui sejauh mana proses penyidikan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi itu. (029)

Sumber: Suara Pembaruan, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan