Selalu saja ada
kejutan. Mungkin sebutan ini layak disandang oleh Kejaksaan Agung. Kejutan kali ini, adalah di Hari Adhyaksa yang ke-43, kejaksaan mengumumkan seorang pengemplang uang rakyat yang di hentikan penyidikannya. Kali ini yang beruntung adalah Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim yang dikenal sebagai taipan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), saat ini boleh berbangga hati. Dia tak lagi-pura-pura- dikejar-kejar oleh aparat saat berada di Singapura. Dengan berbekal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dia dapat bebas pulang ke Indonesia tanpa harus masuk penjara lagi.