Eksepsi Utsman Ditolak; Saksi Inti Dihadirkan pada Sidang Mendatang [30/07/04]

Eksepsi terdakwa kasus korupsi anggaran SDM DPRD Sidoarjo senilai Rp 21,9 miliar Utsman Ikhsan kemarin ditolak. Upayanya mematahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) melalui eksepsi (keberatan)-nya gagal total.

Melalui putusan selanya, dalam sidang kemarin, majelis hakim pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Achm. Yamanie menolak seluruh eksepsi ketua DPRD Sidoarjo itu, baik yang disampaikan sendiri secara lisan maupun melalui kuasa hukumnya, Nicholas Reidi S. & Partners.

Menimbang bahwa karena surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah, eksepsi penasihat hukum terdakwa dan eksepsi terdakwa yang disampaikan secara lisan harus dinyatakan ditolak, tegas Yamanie saat membacakan putusan sela majelis hakim.

Yamanie juga mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus itu hingga tuntas. (Majelis hakim) memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, tandasnya.

Mendengar putusan sela majelis hakim itu, raut wajah Utsman -yang saat masuk ruang sidang terlihat percaya diri- mendadak berubah kecewa. Demikian pula ekspresi dua penasihat hukumnya, Nicholas Reidi S. dan Syahwami.

Kami menghormati hukum. Karena itu, kami menghormati putusan hakim. Tapi, kami optimistis, 45 orang lainnya (anggota dewan plus mantan Plt sekretaris dewan, Red) akan jadi terdakwa baru. Sebab, kasus korupsi tidak mungkin dilakukan sendirian, tegas Nicholas sesudah sidang.

Utsman yang terlihat ingin mengeluarkan suara hatinya untuk menanggapi putusan sela majelis hakim tersebut terpaksa tak kesampaian. Sebab, begitu sidang selesai dan majelis hakim meninggalkan ruang sidang, para petugas segera melarikan Utsman ke Lapas Delta Sidoarjo.

Yamanie memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa depan guna memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi. Yang jelas, kami akan menghadirkan saksi inti terlebih dahulu. Bisa dari kalangan legislatif maupun eksekutif, ujar seorang anggota tim jaksa penuntut umum. (sat)

Sumber: Radar Sidoarjo, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan