Diperiksa Kejari, Ketua DPRD Tegang, Wakilnya Santai [30/07/04]

Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto bersama wakilnya Hammas Ghanny, Kamis (29/7) mendapat giliran menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Pemeriksaan ini terkait dugaan dobel anggaran DPRD yang tercantum di dalam APBD 2004 pada pos bantuan operasional khusus.

Pemeriksaan keduanya dimulai pukul 09.00 di ruangan yang berbeda. Di tengah-tengah pemeriksaan, Ismoyo Soebroto meminta kepada para wartawan agar pemeriksaan itu tidak diliput. Dia diperiksa oleh Jaksa Gatot P, SH, di ruang kepala Seksi Perdata dan TUN. Di tengah-tengah pemeriksaan, sekitar pukul 09.50 dia keluar ruangan menuju kamar kecil. Sekitar empat menit kemudian dia kembali menuju ke ruang pemeriksaan.

Ketika belasan wartawan mencegatnya dan ingin meminta konfirmasi jalannya pemeriksaan, buru-buru dia meminta agar tidak mempublikasikan dan tidak menulis jalannya pemeriksaan itu. Sempat terjadi adu mulut antara beberapa wartawan elektronik dan ketua Dewan itu lantaran sikap yang menghindar. Lalu, Ismoyo kembali masuk ke ruangan dan terdengar pintu ruang itu dikunci dari dalam.

Sekitar pukul 11.35, pemeriksaan terhadap Ismoyo selesai. Meski belasan wartawan ingin meminta konfirmasi, Ketua Dewan itu tidak mau meladeni, bahkan dengan langkah cepat turun dari lantai dua, menuju mobil dinas warna biru yang telah disiapkan di depan kantor Kejari.

''No comment,'' kata dia singkat kepada wartawan yang mengejarnya sampai pintu mobil.

Kenyataan ini kontras dengan saat proses pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Dewan Hammas Ghanny yang diperiksa oleh Jaksa Sadiman di ruang Kasubag Pembinaan.

Di tengah-tengah pemeriksaan, wartawan yang sebelumnya telah meminta izin diperkenankan mengambil gambar selama 5 menit.

Sekitar pukul 12.00, pemeriksaan terhadap Hammas Ghanny itu rampung.

Berbeda dengan Ismoyo, begitu keluar dari ruang pemeriksaan, dengan beberapa kali siulan keluar dari bibirnya, dia berjalan dengan santainya.

Kepada wartawan dia mengatakan dirinya keberatan jika pemanggilan oleh Kejaksaan ini disebut sebagai pemeriksaan.

''Ini sifatnya hanya klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat,'' kata Hammas.

Dikatakan, DPRD menghargai sikap lembaga swadaya masyarakat yang mengkritisi dugaan dobel anggaran. Sebagai anggota DPRD wajib memberi klarifikasi masalah itu.

''Jadi ini bukan pemeriksaan, hanya mengklarifikasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Sehingga, DPRD hanya memberikan keterangan pada Kejaksaan sesuai dengan apa yang mereka minta sebagai bahan penyelidikan,'' ucapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, apakah dugaan ini nantinya terbukti atau tidak, tergantung argumentasi yang disampaikan Dewan. ''Jika ternyata argumen dari LSM (masyarakat) kuat, maka kasus ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Akan tetapi kalau ternyata argumen DPRD yang lebih kuat maka selesailah klarifikasi ini,'' tuturnya.

Dikatakan, DPRD optimistis nanti Kejari tidak akan memanggil lagi. Sebab, DPRD sebenarnya mempunyai alasan yang kuat dalam masalah ini, yakni adanya SE Mendagri, perda dan SK Wali Kota. ''Ini tidak menyimpang dari aturan itu,'' ujar Hammas.

Sementara mengenai surat Gubernur Jateng yang katanya merupakan teguran, dia mengatakan itu bukan teguran. Namun hanya evaluasi dari APBD yang lalu.

Dikatakan, SK Wali Kota sudah sesuai dengan SK Mendagri No 29 Tahun 2002 Pasal 101. Dalam pasal itu dijelaskan, yang bisa membatalkan perda maupun SK Wali Kota itu hanya Gubernur. Itu pun Gubernur harus melalui SK.

''Selama ini tak ada SK Gubernur soal itu. Yang ada hasil evaluasi dari Gubernur,'' ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, masih dalam SK Mendagri itu pada pasal 49 menjelaskan, APBD itu pengeluarannya ditindaklanjuti dengan SKOA yang direalisasikan dengan SK Wali Kota.

Tanpa itu, Dewan tidak bisa mengeluarkan. ''Kalau pun itu keluar, itu namanya bantuan, yakni bantuan biaya operasional''. (G17,H1-73)

Sumber: Suara Merdeka, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan