Wali Kota Minta Uang Dikembalikan? [30/07/04]

Klarifikasi pimpinan DPRD Kota Semarang, Kamis (29/7) kemarin, diwarnai pertanyaan tentang adanya surat Wali Kota H Sukawi Sutarip SH SE yang meminta kepada anggota Dewan agar mengembalikan dana bantuan operasional khusus itu.

Benarkah? Wakil Ketua DPRD Hammas Ghanny menuturkan, saat pemeriksaan sekilas dirinya ditanya soal surat itu dan ditunjukkan walau sebentar.

''Saya nggak tahu surat itu sebenarnya apa, saya hanya baca dan itu suratnya salah,'' kata dia.

Hammas mengaku tidak tahu menahu surat itu karena dirinya sebagai salah satu pimpinan Dewan tidak mendapat surat itu.

Menurutnya, kalau surat itu dari wali kota, mestinya itu suratnya kepada DPRD. Itu menyalahi aturan. Karena surat itu ditujukan untuk Ketua DPRD. ''Sehingga kalau diminta dikembalikan mungkin Pak Is yang diminta mengembalikan,'' kata dia dengan berkelakar.

Dikatakan, kalau Wali Kota mau meminta kembali uang itu harus dengan menggunakan produk hukum.

Sebab, dasar pengeluaran dana bantuan operasional khusus itu sebelumnya dasarnya juga perda juga, sebagai produk hukum. Itu ada dasarnya dalam SK Mendagri itu.

Hammas lebih lanjut menjelaskan, tentang surat wali kota itu muncul hasil pertemuan pada Jumat pekan kemarin di rumah dinas wali kota, Hamas mengaku tidak tahu menahu.

Kalau pun uang itu dikembalikan, kata dia, kelihatannya sulit.

Sebab harus mengejar kepada masyarakat yang telah mendapat bantuan dengan uang itu.

''Kalau saya pribadi, di antaranya bantuan itu disalurkan kepada kegiatan mahasiswa. Setiap bulan uang yang saya terima itu tinggal Rp 200 ribu. Bahkan, pada masa kuliah kerja nyata mahasiswa, sering nombok 1,5 juta,'' jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, biaya bantuan operasional khusus itu sudah sesuai aturan di atas. Kalau tidak sesuai aturan mengapa dikenai pajak penghasilan 15 %.

''Masak kalau nggak sah dikenai pajak,'' ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sutiyono SH MH menuturkan, setelah pemeriksaan pimpinan DPRD ini, Kejari akan mempelajari dan dievaluasi apakah masih cukup atau penambahan. Apabila masih perlu pengembangan, DPRD akan diundang lagi.

Terkait, Wakil Ketua DPRD Humam Mukti Azis yang tidak datang dalam pemeriksaan ini, Kejari menyatakan, masih melihat dahulu pemeriksaan ini.

''Kalau sudah cukup kita tidak panggil yang lain. Apabila masih kurang kita kembangkan dengan memanggil yang lain.'' (G17,H1)

Sumber: Suara Merdeka, 30 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan