Kejari Cirebon Limpahkan Berkas
Di Tengah Ancaman Demo dari Anggota DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon tampaknya bakal dibuat pusing dan serba salah terkait kasus APBD-gate. Di satu sisi didesak mahasiswa untuk segera melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka ke pengadilan, sedangkan di sisi lain bila terjadi pelimpahan akan menuai protes dan perlawanan dari DPRD.
Sementara itu, memenuhi janjinya, Kejari Kota Cirebon, Kamis siang (29/7), melimpahkan berkas perkara APBD-gate ke pengadilan negeri (PN) setempat. Pelimpahan berkas ini rupanya lebih cepat dari yang semula direncanakan akhir Juli 2004.
Berkas dilimpahkan oleh Kasi Pidsus Kejari, Iwa Pribawa, S.H. dan diserahkan ke pengadilan. Yang dilimpahkan berjumlah 2 berkas untuk 10 tersangka yang bersampul kertas berwarna merah.
Masing-masing tersangka adalah Ketua DPRD H. Suryana, dua Wakil Ketua, H. Sunaryo, H.W., S.I.P., M.M dan Ir. H. Haries Sutamin. Kemudian, tujuh tersangka anggota panitia anggaran, yaitu Ir. Setiawan, Jarot Adi Sutarto, Agus Sompi, Suyatno H.A. Saman, Moch. Safari Wartoyo, Drs. Enang Iman Gana, dan H. Achmad Djunaedi.
Kasi Pidsus Iwa enggan memberi penjelasan saat dimintai keterangan soal pelimpahan berkas. Dijelaskan, seluruh penjelasan mengenai persoalan itu merupakan kewenangan kajari.
Kajari Suraeni Dahlan, S.H. menuturkan, pelimpahan berkas itu merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memberantas kasus korupsi. Berkas atas nama 10 tersangka itu merupakan tahap awal, berikutnya juga akan dilimpahkan menyusul kemudian. Berkas untuk tersangka lain akan menyusul. Kami merasa terdorong secara moral oleh para mahasiswa, tutur Suraeni.
Perlawanan
Sementara itu, menyusul pelimpahan berkas, muncul isyarat protes dari dewan. Wakil Ketua DPRD H. Sunaryo, H.W. menuturkan, pelimpahan berkas itu ditanggapi serius unsur pimpinan dewan. Sunaryo juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Cirebon, Suryana. Dalam koor-dinasi itu, bahkan sempat mengemuka rencana dewan melakukan perlawanan hukum terhadap kejaksaan.
Kita akan protes dan melakukan perlawanan hukum. Ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penyidikan, juga ada kesan diskriminasi, tutur Sunaryo.
Sunaryo mengemukakan, sikapnya sama dengan Ketua DPRD Suryana, unsur pimpinan, serta para anggota dewan lainnya. Bahkan dalam pembicaraan terbatas, unsur pimpinan dewan sempat terlontar kalau sejumlah parpol yang memperoleh kursi di DPRD akan melakukan unjuk rasa. Kami juga konsolidasi untuk menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa. Sejumlah massa partai akan mendatangi kejaksaan, polresta, dan kantor wali kota, tutur dia.
Sunaryo mengatakan, dalam kasus ini para anggota dewan telah diperlakukan tidak adil. Banyak ditemukan kejanggalan dalam penyidikan kasus itu, termasuk ada juga unsur diskriminasi. Ada banyak kejanggalan dan diskriminasi. Lihat saja, anggota yang dari FTNI/Polri belum diperiksa. Juga dengan wakil wali kota yang saat itu juga berstatus anggota dewan. Alasan belum ada izin dari presiden, itu hanya dibuat-buat. Kita melihat ada unsur diskriminasi, tandas dia.
Kendati demikian, tambah Sunaryo, pada prinsipnya dewan tidak gentar dengan tuduhan KKN dalam kasus APBD-gate. Kalaupun berkasnya akan dilimpahkan, dewan akan siap menghadapi. Saya secara pribadi sangat siap bila berkas dilimpahkan. Hanya prinsip keadilan harus dijunjung, tuturnya.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan mengaku berkepentingan dengan dilimpahkannya berkas kasus APBD-gate yang disebut-sebut melibatkan 29 anggota dewan. Wakil Ketua Komisi A, Ahmad Fathoni Panji Kusuma mendukung agar berkas segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
Menurutnya, pemeriksaan kasus itu perlu melibatkan pakar hukum administrasi negara sebagai saksi ahli. Keterlibatan pakar hukum perlu dilakukan, baik dalam proses pemberkasan maupun dalam persidangan nanti. (A-93)
Sumber: Pikiran Rakyat, 30 Juli 2004