Meski Sakit, Hendrawan Dieksekusi [30/07/04]
Meski dalam keadaan sakit, terpidana kasus pelanggaran undang-undang perbankan, Hendrawan Hardjono, kemarin bersedia menjalani eksekusi.
Wakil Direktur Bank Aspac yang divonis Mahkamah Agung selama empat tahun penjara ini dieksekusi saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, akibat penyakit asma yang dideritanya.
Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, Hendrawan Hardjono dibawa pihak kejaksaan dari Rumah Sakit Abdi Waluyo ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Hendrawan keluar melalui ruang parkir di basement rumah sakit bersama sekitar enam orang eksekutor, termasuk jaksa Deddy Suwandi. Mereka mengendarai mobil KIA Carnival berwarna kuning.
Menurut keterangan satpam rumah sakit, Yance, sekitar 10 menit kemudian keluarga dan kerabat Hendrawan juga meninggalkan rumah sakit dengan mengendarai Honda Stream dan Isuzu Panther.
Eksekusi ini terkesan 'dipaksakan' oleh kejaksaan karena sebenarnya pihak kejaksaan masih dapat menangguhkan eksekusi tersebut asal dengan alasan yang jelas.
Menurut keterangan yang diperoleh di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Hendrawan menjalani rawat inap akibat penyakit asmanya kambuh. Saat wartawan mencoba masuk ke Ruang Kirana 100 di lantai dua, Hendrawan tampak tergolek lemah dengan selang infus di kedua hidungnya.
Kuasa hukum Hendrawan, LLM Samosir, menyayangkan tindakan kejaksaan itu. Kalau sudah sehat pasti saya sendiri yang akan mengantar ke kejaksaan untuk dieksekusi. Dia tidak akan lari, jaminannya potong leher saya. Anda bisa lihat sendiri kan, dia masih ada di Jakarta dan sedang sakit, katanya dengan nada tinggi.
Namun pihak kejaksaan bergeming dengan protes Samosir. Mereka tetap menunggu dan mendatangkan dr Hendra dari Kejaksaan Agung untuk mendapatkan second opinion tentang penyakit Hendrawan.
Terkait dengan perkara yang menimpanya, Hendrawan telah mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Seperti diketahui, Hendrawan didakwa melakukan pelanggaran undang-undang perbankan yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp583,478 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganjarnya satu tahun penjara potong masa tahanan. Di tingkat kasasi, Hendrawan dipidana empat tahun. (*/J-1)
Sumber: Media Indonesia, 30 Juli 2004