Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Bupati Blitar Imam Muhadi sebagai tersangka kasus korupsi dana APBD Kabupaten Blitar, Jawa Timur sebesar Rp 68 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Muhadi langsung di tahan.
Eksaminasi putusan pengadilan dulu dikenal dilingkungan pengadilan, tetapi sekarang sepanjang pengetahuan saya tidak lagi dikenal. Adapun yang dimaksudkan dengan eksaminasi putusan pengadilan adalah penelitian atau pemeriksaan putusan pengadilan oleh hakim atasan dari hakim yang menjatuhkan putusan yang bersangkutan. Yang diteliti terutama adalah bagaimanakah pembuktian peristiwanya dan kualifikasinya, apakah putusan hakim yang telah dijatuhkan itu disertai dengan alasan-alasan yang yuridis logis atau tidak, apakah putusan yang telah dijatuhkan itu bertentangan dengan undang-undang (contra legem) atau tidak. Pendek kata apakah putusan yang telah dijatuhkan itu sudah memenuhi persyaratan atau prosedur menjatuhkan putusan atau tidak.
PENGANTAR--Dalam terminologi hukum kiranya perlu diberi catatan tentang arti dari kata eksaminasi, karena dalam kamus ditemukan banyak definisi sebagaimana lasimnya suatu definisi lexical. Dalam Kamus Inggris Indonesia (John M. Echols dan Hassan Shadily), examination diartikan pemeriksaan, kir, e. Of the records, pemeriksaan catatan-catatan, ujian
PENGANTAR -- Masyarkat Indonesia, sempat dibuat geger ketika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tomi soeharto yang menjadi Terpidana kasus tukar guling tanah Bulog dengan PT. Goro Batara Sakti. Melalui putusannya 1 Oktober 2001 dalam PK. Nomor: 78PK/Pid/2000, MA membatalkan keputusan Kasasi MA tanggal 22 September 2000. Kontroversi sebelumnya juga sempat mencuat ketika Tomi Soeharto mengajukan permohonan PK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sebelumnya Tomi Soeharto justru telah mengajukan permohonan grasi yang nota bene telah ditolak oleh Presiden.
Eksaminasi. Istilah tersebut sesungguhnya bukanlah konsep baru dalam sistem peradilan di Indonesia, karena sudah dikenal sejak tahun 60-an sebagai ideologi pengawasan internal hakim oleh Mahkamah Agung dalam rangka untuk menciptakan pengadilan yang bersih dan berwibawa. Program eksaminasi dalam perjalannya hilang begitu saja bersamaan dengan lahirnya orde baru dan istilah itu muncul kembali kepermukaan ketika aktifis organisasi non pemerintah (ornop) membentuk Majelis Eksaminasi untuk menguji putusan Peninjauan Kembali atas bebasnya Tommy Suharto. Sejak itu gagasan eksaminasi terus bergulir yang makna ideologisnya adalah upaya untuk melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk peradilan baik yang bersifat prosedural maupun substansial.
Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
KONDISI LEMBAGA PERADILAN YANG MEMPRIHATINKAN
Pada kesempatan saya ucapkan terimakasih kepada Lembaga Pemantauan Peradilan Institute For Judicial Monitoring (IJM) yang telah mengundang saya sebagai nara sumber dalam pelaksanaan Dialog Publik yang bertemakan
I--
MONITORING PERADILAN MELALUI EKSAMINASI PUBLIK
TERHADAP PUTUSAN PERADILAN YANG TERBUKA
DAN PARTISIPATIF