Dephan Minta DPR Dukung Andy Kosasih

Departemen Pertahanan (Dephan) meminta Komisi I DPR yang membidangi soal pertahanan mendukung PT Swift Air & Industrial Supply Pte. Ltd., Singapore, milik Andy Kosasih untuk menuntaskan pembelian empat helikopter Mi-17 dari Rusia. Permintaan itu, menurut Wakil Ketua Komisi I Djoko Susilo, disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dalam suratnya pada 1 November lalu.

Alasan yang dikemukakan, pengadaan heli itu sudah amat mendesak, dan akan mengganggu hubungan diplomatik dengan Rusia jika sampai terjadi pembatalan, kata Djoko melalui telepon genggamnya tadi malam.

Padahal DPR telah meminta Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan KSAD membatalkan kontrak dengan Swift Air, dan mem-black list dari daftar rekanan. Sebab, Andy Kosasih dari Swift Air dianggap telah cedera janji dan tak dapat memenuhi pesanan hingga batas akhir, 18 Agustus lalu. Dalam rapat kerja 23 Agustus, Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Marsekal Madya (Purn) Suprihadi pun mengungkapkan, pihaknya akan menunjuk PT Esefa Krida sebagai penggantinya.

Selain itu, menurut Djoko, Komisi I juga telah merekomendasikan agar para pejabat terkait, baik di Departemen Pertahanan, Mabes TNI, maupun Departemen Keuangan yang terlibat dalam kasus tersebut ditindak. Tak harus dipecat, tapi setidaknya ada teguran, ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan Aqlani Maza membenarkan adanya surat tersebut. Namun, surat itu dibuat dengan asumsi, selama November Andy Kosasih dapat mencari kreditor baru. Sejalan dengan itu, proses hukum terhadap Andy tetap berjalan. Faktanya, kreditor baru itu tak kunjung didapat hingga menjelang akhir Desember ini. Jadi terserah DPR saja, ujar Aqlani.

Soal rencana pengalihan ke Esefa, dia menyatakan, dari hasil pengkajian reputasinya cukup baik. Tapi penunjukan hingga saat ini juga belum final. Memang prosesnya juga akan makan waktu, karena Esefa pun harus menyiapkan lender atau kreditor baru, ujarnya.

Kisruh masalah ini bermula ketika TNI AD membuat kontrak pengadaan empat helikopter jenis Mi-17 dengan Rosoboronexpor, Rusia, senilai US$ 21,6 juta (Rp 183 miliar). PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) selaku pemenang tender lantas menggandeng Andy Kosasih yang bekerja sama dengan penyedia kredit, Altenarig & Marine Supply dari Malaysia.

Kontrak dibayar dengan dua cara: uang muka 15 persen (US$ 3,2 juta) ditanggung Departemen Keuangan, dan sisanya 85 persen ditalangi Altenarig. Namun, dana dari Departemen Keuangan itu tak pernah dibayarkan Andy kepada Rosoboronexport. sudrajat

Sumber: Koran Tempo, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan