Revitalisasi Lembaga Eksaminasi Sebagai Sarana Kontrol Putusan Pengadilan
Eksaminasi putusan pengadilan dulu dikenal dilingkungan pengadilan, tetapi sekarang sepanjang pengetahuan saya tidak lagi dikenal. Adapun yang dimaksudkan dengan eksaminasi putusan pengadilan adalah penelitian atau pemeriksaan putusan pengadilan oleh hakim atasan dari hakim yang menjatuhkan putusan yang bersangkutan. Yang diteliti terutama adalah bagaimanakah pembuktian peristiwanya dan kualifikasinya, apakah putusan hakim yang telah dijatuhkan itu disertai dengan alasan-alasan yang yuridis logis atau tidak, apakah putusan yang telah dijatuhkan itu bertentangan dengan undang-undang (contra legem) atau tidak. Pendek kata apakah putusan yang telah dijatuhkan itu sudah memenuhi persyaratan atau prosedur menjatuhkan putusan atau tidak.
Eksaminasi putusan ini dilanjutkan oleh eksaminator dengan memberi komentar, teguran,