37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka

Sebanyak 37 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Rp 2 miliar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya, kejaksaan memeriksa Bupati Konawe Lukman Abunawas yang telah lebih dulu berstatus tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Fadil Zumhana, penetapan tersangka kepada 37 anggota DPRD Konawe itu didasarkan atas hasil analisis dan evaluasi kejaksaan terhadap seluruh keterangan yang diberikan Bupati Lukman Abunawas saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 21 Desember lalu.

Dari keterangan yang diberikan Bupati Lukman ditambah sejumlah alat bukti yang ada, kami memperoleh dasar kuat untuk menjadikan para anggota dan mantan anggota Dewan itu sebagai tersangka, kata Fadil kepada Tempo di Kendari, Senin (27/12).

Fadil mengatakan, dengan penetapan status tersangka itu, pihaknya meminta para anggota Dewan untuk segera mengembalikan dana pesangon masing-masing Rp 50 juta yang telah mereka terima karena uang tersebut

merupakan milik negara. Jika tak dipenuhi, Fadil mengancam akan langsung menyita harta kekayaan mereka. Kalau sampai awal Januari 2005 mereka tak juga mengembalikan, kejaksaan akan langsung menyita harta benda mereka, ujar Fadil.

Dari total 40 anggota DPRD Konawe periode 1999-2004 yang menerima dana pesangon, tiga di antaranya sudah mengembalikan, yakni Abdul Samad (Ketua Dewan), Samanhudi (Ketua Komisi B), dan Umar Tjong (Wakil Ketua Dewan).

Secara terpisah, salah seorang mantan anggota DPRD Konawe yang ikut menjadi tersangka, Jaya Masiara, mengatakan heran dengan sikap kejaksaan yang mengusut kasus dana pesangon itu. Masih banyak kasus yang lebih besar. Kok, kejaksaan malah mengusut dana pesangon anggota Dewan, katanya.

Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, Kejaksaan Negeri sedang melakukan ekspos berkas dakwaan kasus korupsi di DPRD Kota Malang Rp 2,1 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas dakwaan yang diekspos adalah milik tersangka Sri Rahayu, mantan Ketua Panitia Anggaran DPRD Kota Malang 2001. Ekspos ini untuk menguatkan dakwaan, kata Kasie Intel Kejari Malang, Sufari.

Di Subang, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri juga telah memeriksa puluhan anggota dan mantan anggota DPRD setempat, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Rp 1,35 miliar dana APBD tahun anggaran 2002. Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang Rachmat Dharma. Selain itu, kejaksaan juga akan memeriksa Bupati Eep Hidayat dan Wakil Bupati Maman Yudia. dedy kurniawan/bibin bintariadi/nanang sutisna

Sumber: Koran Tempo, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan