Pendidikan Antikorupsi (Sumbangsih Guru untuk Nusa dan Bangsa)

Suatu siang menjelang bubaran sekolah seorang rekan guru tergopoh-gopoh mendatangi penulis. Rekan tadi yang baru pulang dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran bercerita, dia baru saja diadili rekan sejawat dari lain sekolah. Menurut rekan tadi, sekolah di mana penulis mengajar dinilai akan mendidik peserta didik (siswa) sebagai polisi karena ikut campur tangan memberantas korupsi. Para rekan sejawat tadi malah wanti-wanti sebentar lagi penulis akan menuai banyak musuh. Tentu banyak pihak-utamanya pejabat negara-akan protes peserta didik setingkat sekolah menengah pertama (SMP) ikut-ikutan memberangus korupsi.

Nasionalisme Pemberantasan Korupsi

Langkah pemerintah untuk memberantas korupsi selam 30 tahun sejak kemerdekaan mendadak terhenti sejenak dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 069/PUU-II/2004, pada 15 Februari 2005. Banyak pihak menyesalkan isi putusan yang memberikan pendapat bahwa KPTPK tidak dapat mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum terbentuknya KPTPK (tanggal 27 Desember 2002) akan tetapi hanya berwenang mengambil alih kasus korupsi sejak 27 Desember 2003 (sesuai Pasal 70 UU No 30 Tahun 2002) sampai 27 Desember 2002 (sesuai Pasal 72 UU No 30 Tahun 2002). Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lagi untuk menggugat putusan itu sekalipun secara substansial inkonsisten, menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas.

Korupsi dan Transaksi Kekuasaan

Korupsi yang membuncah di mana-mana menunjukkan situasi sosial kita yang anomalik, yang bisa mengakibatkan pengusutan korupsi justru menjadi komoditas dan ladang subur korupsi baru. Kasus Mulyana W Kusuma dan dugaan korupsi di KPU yang anggotanya dikenal idealis yang berasal dari kampus dan LSM ternyata bisa terseret tindak korupsi, apalagi institusi lainnya.

Catatan Kritis Empat Tahun Penerapan Good Governance di Indonesia

Pada bulan Mei 2001, para petingi pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah se Indonesia telah bersepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Governance (selanjutnya disingkat GG)

Cendekiawan dan Korupsi

Banyak pihak yang terperangah, terkejut dan setengah tidak percaya ketika mendengar kabar KPK menangkap basah Mulyana W Kusumah saat mencoba menyuap auditor BPK. Bagaimana mungkin orang seperti Mulyana, aktivis HAM-cum-akademisi bisa melakukan tindakan serendah itu? Juga ketika KPK mulai mengarahkan penyelidikan dugaan korupsi di KPU. Bukankah sebagian besar anggota KPU adalah akademisi dan cendekiawan yang terhormat? Bagaimana mungkin mereka melakukan korupsi?

APBN Perubahan yang Tak Berubah

Pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2005 dilakukan lebih awal dari jadwal normal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa APBN-P 2005 dibahas setelah laporan realisasi anggaran semester pertama.

'Udang' di Balik Kasus Bank Mandiri

Dua pekan ini perhatian media massa tersedot ke kasus indikasi korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kasus kredit bermasalah Bank Mandiri. Perhatian ini disebabkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan temuannya menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR dan Kejaksaan Agung. Di tengah Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berupaya menunjukkan taringnya pada kasus indikasi korupsi di KPU, tulisan ini terfokus pada kredit bermasalah Bank Mandiri. Utamanya karena saya menengarai adanya tujuh dampak pengungkapan kredit bermasalah itu.

Kejaksaan Agung vs Bank Mandiri

Akhir-akhir ini dunia perbankan dan bursa efek mengalami guncangan yang cukup signifikan, sebagai dampak diperiksanya top-executives PT Bank Mandiri Tbk, termasuk direktur utamanya oleh Kejaksaan Agung atas praduga terjadinya korupsi, dengan publikasi sangat gencar sehingga membangun prasangka negatif.

Pendidikan dan Pembangunan Ekonomi

Tesis bahwa pendidikan memberi kontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi telah menjadi kebenaran yang bersifat aksiomatik. Berbagai kajian akademis dan penelitian empiris telah membuktikan keabsahan tesis itu.

Ekonomi Maju, Walau Sempat Tersendat

Ekonomi ditimpa krisis yang memangkas produk domestik bruto (PDB)-nya sekitar 13 persen pada 1998. Presiden Soeharto, yang memerintah selama 32 tahun, jatuh. Tapi zaman itu mampu menghasilkan laju pertumbuhan PDB rata-rata sekitar 7 persen setahun. Laju pertumbuhan setinggi demikian mengangkat besar PDB dua kali setiap sepuluh tahun. Artinya, selama tiga puluh tahun PDB Indonesia terangkat delapan kali dalam ukuran riil.

Subscribe to Subscribe to