KPK Temukan Tanda Tanya Besar di KPU

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki mengatakan pihaknya menemukan tanda tanya besar dalam proses penyidikan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Ruki, di satu sisi Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien mengatakan dia telah menyerahkan sejumlah uang kepada berbagai pihak, namun di sisi lain para pihak yang disebutkan itu tidak mau mengaku telah menerima uang.

Kasus korupsi di KPU ini masih terus disidik karena memang masih ada big question mark (tanda tanya besar) itu, kata Ruki di Kantor KPK, Jakarta, kemarin. Ia ditanya wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi di KPU.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di KPU yaitu Hamdani Amien dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Sedangkan untuk kasus suap, KPK menetapkan dua tersangka, yakni anggota KPU Mulyana W Kusumah dan mantan Wakil Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Berkas kasus suap sudah dilimpahkan kepada jaksa.

Hamdani ditetapkan sebagai tersangka karena dia dianggap terlibat dalam pengumpulan dana rekanan senilai Rp20,3 miliar. Sedangkan Nazaruddin ditahan karena dianggap telah menerima bagian dana rekanan sebesar US$45 ribu.

Ruki memaparkan kondisi yang berkembang dalam penyidikan kasus korupsi di KPU saat ini telah melenceng dari logika formal. Dia mencontohkan sebagai Ketua KPK dirinya diberi kewenangan untuk menggunakan uang negara sebesar Rp105 miliar, anggaran yang dialokasikan untuk KPK.

Penggunaan uang itu, jelasnya, selalu dilakukan atas sepengetahuan pimpinan KPK dan tidak ada sepeser pun uang itu yang tidak jelas penggunaannya.

Jadi, menurut logika formal saya, apakah mungkin Hamdani bisa menerima dan memberikan uang itu tanpa sepengetahuan pimpinan, kata Ruki. Ia buru-buru menambahkan, KPK tidak bisa bertindak hanya berdasarkan logika dan dugaan, tetapi harus berdasarkan bukti.

Ketika ditanya apakah anggota KPU Daan Dimara akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengaku dan mengembalikan bagian dana rekanan KPU sebesar US$30 ribu kepada KPK, Ruki mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari tim penyidik. Pelan-pelanlah kita.

Ketika ditanya perkembangan kasus suap dengan tersangka Mulyana W Kusumah dan Sussongko Suhardjo, Ruki mengatakan mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas sudah dilimpahkan ke jaksa dan harapan saya dalam satu atau dua hari bisa dilimpahkan ke pengadilan, katanya.

Sementara itu, kemarin, dua orang ulama yaitu Arifin Ilham dan Syafei Antonio mendatangi Kantor KPK untuk memberikan dukungan moral bagi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kedua ulama itu ditemui langsung oleh Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dan dua Wakil Ketua KPK Erri Riyana Hardjapamekas dan Syahruddin Rasul.

Harapan kita sangat besar agar KPK terus berjuang, berani, tegas, dan lurus niat dalam memberantas korupsi di Indonesia, kata Arifin.

Arifin menambahkan saat ini korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia. Inti persoalan korupsi, jelasnya, berada pada tingkatan akhlak. Ini merupakan kesalahan para ulama juga.

Pada kesempatan itu, Arifin sempat menyitir sebuah hadis yang menyatakan barang siapa yang memegang jabatan dan menerima sogokan sekecil jarum sekalipun, dia akan diganjar hukuman di akhirat.

Syafei Antonio menambahkan, ada tujuh hambatan bagi bangsa Indonesia untuk bersaing dalam pasar global, yaitu ketidakstabilan politik, gejolak mata uang, ketidakpastian hukum, kurangnya infrastruktur, keamanan, ekonomi biaya tinggi, dan kesenjangan kemampuan sumber daya manusia. Semua itu bermuara pada mentalitas yang korup, katanya.

Syafei mengatakan untuk mengatasi hambatan itu diperlukan tujuh syarat antara lain, kebijakan yang menyeluruh, penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, penegak hukum yang cakap, teladan dari para pemimpin, sosialisasi program yang efektif, dan adanya sinergi antarlembaga pemerintah. Kita memerlukan sinergi antarkomponen bangsa untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar, katanya.(CR-45/P-1).

Sumber: Media Indonesia, 9 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan