Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Korupsi Nomor 33 Tahun 1999 untuk memberantas penebangan liar. Selain kesulitan menjerat cukong dengan UU Kehutanan Nomor 41/1999, pemberlakuan UU Korupsi didasari argumen bahwa penebangan liar merupakan tindak pidana yang merugikan negara.
Sebanyak 17 mantan anggota DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, periode 1999-2004, mulai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Pemeriksaan dilakukan menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka kasus penyimpangan dana tak tersangka APBD Banjarmasin senilai Rp 7,9 miliar.
- Sementara Ditahan di Rutan Salemba
- Berdalih Tak Sadar kalau Kabur
Mutasi besar-besaran di lingkungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI kini sedang terjadi. Sebagian besar di antarnya adalah penyidik, termasuk di antaranya penyidik kasus pembobolan Bank BNI.
Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Almunawar dituntut pidana sepuluh tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,582 miliar.
Mantan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang, Samsudin, 39, dituntut hukuman penjara 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/1). Ia didakwa melakukan korupsi dana keagamaan.
Selain fokus pada proses pemeriksaan mantan Direktur Utama Bank Servitia David Nusa Wijaya, yang sempat kabur ke luar negeri, Kepolisian Negara RI saat ini juga menyelidiki apakah ada yang terlibat dalam pelarian buronan tersebut.
Agustusan, Allositandi Sumbang Agustusan Rp 100 Ribu
Nama Herman Allositandi tiba-tiba mencuat. Ketua majelis hakim perkara korupsi PT Jamsostek itu ditangkap Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) karena diduga terlibat pemerasan terhadap saksi Walter Sigalinging. Selain dia, beberapa penegak hukum juga tersandung perkara hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna kemarin diperiksa sekitar tiga jam oleh Komisi Yudisial (KY). Dia diperiksa terkait kejanggalan pengeluaran surat penetapan eksekusi sebagian tanah atau seluas 16.600 meter persegi milik PT Arthaloka Indonesia, anak perusahaan PT Taspen, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Forum Masyarakat Peduli Listrik, Kamis (12/1), mengadukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penggelembungan dana (mark-up) sistem teknik informasi PT Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Dalam dua tahun, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 114,35 miliar.