Broker Buku Komisi Pemilihan Umum Diadili
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menyidangkan Cecep Harefa, Direktur Utama PT Mulya Agung Utama.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menyidangkan Cecep Harefa, Direktur Utama PT Mulya Agung Utama. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Cecep sebagai orang yang menunjuk rekanan dalam perjanjian pengadaan buku Komisi Pemilihan Umum untuk panduan pelaksanaan Pemilihan Umum 2004.
Perusahaan rekanan yang ditunjuk, menurut penuntut umum, antara lain PT DeIta Putri Waranawa, untuk mengerjakan buku keputusan KPU seharga Rp 8,8 miliar; PT Trisakti Mustika Grafika, untuk pengerjaan buku panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara seharga Rp 6,5 miliar; PT Jakarta Komputer Supplies, untuk mengerjakan pengadaan cetak warna daftar calon anggota DPR-DPD RI Pemilu 2004 dengan harga Rp 4,9 miliar; dan PT Ikrar Mandiri Abadi untuk mengerjakan cetak hitam-putih daftar calon anggota DPR-DPD RI seharga Rp 7,2 miliar.
Penuntut mengatakan, keempat perjanjian itu tidak didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri. Harganya dinaikkan 30 persen sehingga kemahalan. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ujar penuntut umum Endro Wasistomo ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Akibat perbuatan terdakwa Cecep, kata penuntut umum, negara diduga rugi sebesar Rp 20 miliar. Angka ini, kata penuntut umum, adalah selisih antara pembayaran bendaharawan operasional KPU dengan nilai riil buku-buku dan daftar cetak warna. Ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, ujarnya.
Seusai pembacaan dakwaan, Cecep akan mengajukan eksepsi. Ia keberatan dengan dakwaan penuntut umum terhadap dirinya. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi. RENGGA DAMAYANTI
Sumber: Koran tempo, 24 Januari 2006