Rahardi Diminta Hadiri Sidang Peninjauan Kembali
Efran Basuni, ketua majelis hakim yang memeriksa pengajuan peninjauan kembali terpidana Rahardi Ramelan, meminta mantan Menteri Perindustrian/Kepala Bulog itu hadir dalam sidang pemeriksaan.
Efran Basuni, ketua majelis hakim yang memeriksa pengajuan peninjauan kembali terpidana Rahardi Ramelan, meminta mantan Menteri Perindustrian/Kepala Bulog itu hadir dalam sidang pemeriksaan. Agar pemeriksaan perkara ini lebih afdal, ujar Efran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Rahardi mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Majelis kasasi memvonis Rahardi dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog.
Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Rahardi, menyetujui permintaan hakim. Menurut dia, kliennya akan hadir pada sidang berikutnya, 30 Januari nanti. Namun, Trimoelja menilai sidang pemeriksaan peninjauan kembali bisa saja berlangsung tanpa kehadiran kliennya. Jaksa Burdju Ronni juga menyanggupi menghadirkan Rahardi. l DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 24 Januari 2006