Taufiq Tolak Dakwaan Jaksa

Jaksa akan mengevaluasi pembelaan itu.

Taufiq Kamil, mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama, menolak dakwaan jaksa. Dia membantah telah mengorupsi Dana Abadi Umat dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji sebesar Rp 719 miliar.

Saya telah ditahan, didakwa, dan dituntut atas dasar prasangka bersalah yang dibingkai secara canggih melalui pembentukan pendapat umum, ujar terdakwa kasus korupsi itu ketika membacakan pembelaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Taufiq menolak dakwaan yang menyatakan ia telah memperkaya diri. Menurut dia, selama menjadi direktur jenderal, dia senantiasa mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Saya bekerja secara sungguh-sungguh dan sepenuh hati. Tapi saya telah diberitakan kepada publik sebagai koruptor dan hal itu menghancurkan martabat serta harga diri saya, ucapnya seraya menahan isak tangis. Taufiq membaca pleidoinya berjudul Saya Pelayan Haji, Bukan Koruptor selama satu jam sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam pleidoinya, dia antara lain berbicara tentang pembiayaan kunjungan kerja Komisi VI periode 1999-2004. Dewan, kata Taufiq, pada waktu itu tidak memiliki dana untuk memantau. Karena itu, pihaknya lalu membantu dengan memakai dana BPIH.

Menurut BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu adalah overhead cost, katanya.

Adapun soal kunjungan ke luar negeri bersama istrinya, Taufiq berkeras bahwa itu sesuai dengan instruksi Menteri Agama dan telah mendapatkan izin prinsip dari presiden.

Taufiq juga menolak dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa dia telah menerima honorarium ataupun tunjangan lain yang tidak sepantasnya. Setelah mengaudit, BPK melihat kami sama sekali tidak menerima honorarium. Menurut BPK, ini janggal, tidak manusiawi, serta berbahaya karena pengurus dana haji ratusan miliar tanpa honor pasti menimbulkan kejahilan.

Pada sidang kemarin, tim pengacara Taufiq juga memberikan pembelaan. Tim pimpinan Aditya Daswanta Parwis menyatakan, klien mereka hanya melaksanakan perintah Menteri Agama waktu itu, Said Agil Husein al-Munawar.

Koordinator jaksa penuntut umum, Ranu Mihardja, berpendapat, alasan Taufiq menggunakan dana sesuai dengan arahan BPK tidak tepat. Alasannya, BPK hanya menggunakan metode sampel dalam mengaudit. Tapi secara umum kami akan mengevaluasi pembelaan itu. THOSO PRIHARNOWO

Sumber: Koran tempo, 24 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan