Empat Staf MA Berebut Perkara
Meski sudah diperintahkan, pemeriksaan terhadap empat staf MA yang diduga terlibat jual beli perkara belum juga dilakukan. Akibatnya, SK pemecatan terhadap salah seorang staf tersebut belum juga dikeluarkan.
Mereka yang diduga terlibat pemerasan terhadap pemohon kasasi Carla Santhi adalah peneliti di bagian litbang, James Darsan Tonny; staf majelis hakim tim G, Muh Rozy dan Domisi; serta staf bagian pengiriman di Direktorat Perdata Datir Siregar.
MA sudah memutuskan untuk memecat Tony. SK pemecatan telah dibuat Sekretaris MA Rum Nessa. SK itu belum saya tanda tangani. Kan masih menunggu disposisi dari Pak Gunanto (ketua muda bidang pengawasan MA, Red), kata Rum Nessa.
Gunanto sendiri masih menunggu hasil kerja Asisten Bidang Pengawasan MA Ansyahrul. Pekan lalu dia sudah memerintahkan agar keempat staf MA yang nakal tersebut diperiksa. Saya sudah bilang ke Pak Ansyahrul untuk memeriksa mereka dan mencari tindak pidananya biar segera dilaporkan ke polisi, katanya.
Hakim agung asal Jawa Timur itu menengarai, ada persaingan bisnis hukum antara kubu Tonny dan Datir. Karena itu, saya menginginkan pemeriksaan mendalam dan di-cross check. Tonny ditanya tentang Datir, begitu juga sebaliknya. Jawabannya dikonfrontasi. Mereka itu kan, sepertinya, rebutan lahan, katanya.
Ketika dihubungi kemarin, Ansyahrul belum bisa memastikan kapan dilakukan pemeriksaan. Kemungkinan minggu ini. Tapi, saya belum bertemu dengan teman-teman, ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari Carla yang bersengketa atas tanah 5.345 meter persegi. Dia mengaku diancam Tonny karena tak segera memberikan uang yang disepakati. Bahkan, Tony membawa preman ke rumah Carla untuk menagih uang tersebut.
Menurut versi Tony, apabila Carla berhasil memenangi perkaranya, dia akan memberikan sepertiga tanahnya yang ditaksir senilai Rp 1 miliar itu. Namun, versi Carla, Tony meminta Rp 300 juta. Carla belum bisa memberikan uang itu karena tanahnya belum laku.
Dalam operasinya, Tonny dibantu Muh. Rozy dan Domiri yang bertugas menginformasikan putusan majelis hakim yang memenangkan Carla. Namun, salinan putusannya belum dikirim. Datir diduga membantu Tonny dalam menjualkan tanah tersebut.
Menurut pengakuan Datir, dirinya hanya dimintai tolong Carla menjualkan tanahnya. Namun, menurut Gunanto, yang dilakukan Datir itu tetap salah. Sebab, sebagai pegawai negeri MA, dia tidak boleh menjadi makelar tanah yang menjadi objek sengketa dan belum dieksekusi. (lin)
Sumber: Jawa Pos, 23 Januari 2006