Tim penyidik Kejati DKI merampungkan penyidikan dugaan korupsi penjualan PT Pabrik Gula Rajawali (PGR) III Gorontalo Rp 500 miliar dengan tersangka mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Temenggung. Jika tidak ada aral melintang, berkasnya paling lambat akhir Juli ini dilimpahkan ke PN Jaksel.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP, seperti badan pengawas daerah dan inspektorat jenderal, tidak mempunyai kewenangan mendapatkan bukti awal dalam proses penyelidikan kasus korupsi. Kewenangan itu ada di kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
Delik penyuapan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diperluas. UU itu harus juga menjerat sistem ijon, di mana proses hubungan antara si pemberi dan penerima suap telah terjadi jauh sebelum pemberi suap mengalami masalah hukum.
Pemerintah diharapkan membuat terobosan hukum untuk menyikapi dugaan korupsi yang dilakukan organisasi nonpemerintah atau NGO asing yang bekerja di Aceh. Penegak hukum diharapkan lebih proaktif mengungkap.
Pada pelantikannya, pejabat negara mengucapkan sumpah, diawali klausa Demi Allah, saya bersumpah. Sumpah itu diucapkan di muka dan didengar khalayak.
Direktur Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendi mengatakan telah meminta stafnya meminta klarifikasi kepada D.L. Sitorus.
Pakar hukum dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengusulkan ada hukum acara tindak pidana korupsi yang terpisah dari hukum acara pidana.
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perkebunan kelapa sawit yang juga Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna A.F., mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Manajer Investigasi Satuan Anti Korupsi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias, Leo Nugroho, mengadu ke Indonesian Corruption Watch (ICW) atas pemecatan dirinya oleh BRR tanpa diberi kesempatan untuk membela diri.