Sidang Mediasi Gugatan Hilton

Sidang gugatan perdata yang diajukan PT Indobuildco, pengelola hotel Hilton, kemarin dilanjutkan dengan mediasi.

Dalam mediasi itu, kuasa hukum Indobuildco meminta pengesahan hak guna bangunan Hotel Hilton yang dipegang Indobuildco. Indobuildco juga meminta hak pengelolaan lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada 15 Agustus 1989 untuk Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno direvisi.

Kuasa hukum Sekretariat Negara, Husen Adiwisastra, menolak tawaran itu. Dia lalu mengajukan tawaran balik kepada Indobuildco. Isinya, Sekretariat Negara bersedia memberikan izin perpanjangan hak guna bangunan Hilton hingga 2022. Dengan syarat, kata dia, ada perjanjian sewa lahan antara Sekretariat Negara dan Indobuildco. Besarnya sewa, kata dia, adalah US$ 275 ribu.

Kuasa hukum Indobuildco, Muchtar Luthfi, menilai tawaran yang diajukan Sekretariat Negara tidak memiliki dasar hukum. Muchtar berkukuh hak guna bangunan milik Indobuildco sah. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan