Hakim Tolak Eksepsi Jeffrey
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan (eksepsi) Jeffrey Baso, terdakwa kasus dugaan pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Ketua majelis hakim Sutjahyo Padmo mengatakan materi eksepsi tim pengacara Jeffrey sudah masuk pokok perkara. Pemeriksaan perkara dugaan pidana korupsi Jeffrey harus dilanjutkan, kata Sutjahyo membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Soeryadi, anggota tim pengacara Jeffrey, mengatakan akan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Soeryadi meminta pemeriksaan perkara Jeffrey ditunda hingga pengadilan tinggi memutus perlawanan yang mereka ajukan.
Ditemui seusai sidang, Humphrey Djemat, pengacara Jeffrey lainnya, mengatakan tidak puas atas putusan sela itu. Humphrey berkukuh bahwa berita acara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum cacat hukum. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2006