Kejaksaan Periksa Politikus Golkar
Kejaksaan Agung memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan Setya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor beras sebanyak 60 ribu ton dari Vietnam. Melalui pemeriksaan Setya ini, kejaksaan berharap kasus impor beras 60 ribu ton menjadi jelas dan terang, ujar Hendarman di kantornya kemarin.
Menurut dia, penyidik kejaksaan saat ini sedang mendalami siapa yang menjadi pelaku utama dan yang turut terlibat dalam impor beras ilegal itu. Hendarman mengatakan kejaksaan sebelumnya sudah mengajukan beberapa aparat Bea-Cukai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka yang kami ajukan itu adalah pihak yang melakukan (impor), kata Hendarman.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Induk Koperasi Desa dan perusahaan Vietnam, Southern Food Corporation, pada 21 Januari 2003. Dalam kerja sama itu, Inkud juga melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Hexatama Finindo, selaku pengimpor beras. Setya Novanto merupakan pemegang saham mayoritas Hexatama. Belakangan, impor diduga bermasalah.
Hendarman menyatakan belum bisa memastikan peran Setya dalam kasus itu. Belum sampai ke sana (penentuan dalang impor beras ilegal), katanya.
Setya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30. Mengenakan kemeja lengan panjang putih, dasi biru tua, dan celana panjang hitam, dia datang ke Gedung Bundar mengendarai mobil Alphard.
Seusai pemeriksaan, Setya membantah memberikan rekomendasi impor 60 ribu ton beras dari Vietnam ke Indonesia. Itu tidak benar, ujarnya kemarin. Dalam pemeriksaan, Setya mengaku menjawab 36 pertanyaan.
Yuliyono, pengacara Setya, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya menyangkut kedudukannya sebagai pemberi jaminan pribadi dalam kepentingan penerbitan letter of credit yang merupakan jaminan tambahan impor beras. Tapi Yuliono menolak menjelaskan secara terperinci jaminan yang diberikan Setya itu. FANNY FEBIANA
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2006