Wacana agar pelaku pelanggaran pajak diusut secara hukum karena telah menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan dalam masyarakat perlu disambut dengan baik. Tidak kurang, hal ini mendapat perhatian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam konteks lebih luas, harapan Presiden perlu diletakkan secara proporsional.
Myra Diarsi Akan Menggugat Ketua LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (nonaktif) I Ktut Sudiharsa terindikasi sebagai makelar kasus. Dia juga diduga melanggar kode etik, antara lain membocorkan informasi rahasia tentang status buron Anggoro Widjojo kepada Anggodo Widjojo.
Anggota Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy, menilai, Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan target keuntungan yang rendah untuk Bank Century. Bank Century kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa I Ktut Sudiharsa, komisioner nonaktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain I Ktut, KPK berencana memeriksa Myra Diarsi, komisioner lainnya. “Keduanya diperiksa terkait kasus Anggodo Widjojo,” kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi kemarin.
Wali Kota Madiun periode 2004-2009, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, kemarin mulai menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Dia didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002, 2003, dan 2004, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8.342.241.300.
Dua anggota Dewan asal PKNU ditahan.
Sidang kasus penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 13 miliar dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Timur Fathorrasjid di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin memunculkan kesaksian menarik. Para penerima hibah mengaku dana yang diterimanya dipotong hingga 75 persen oleh terdakwa.
Permintaan maaf Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ferry Wibisono dinilai tak cukup untuk menghapus pelanggaran kode etik yang ia lakukan. Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, harus ada sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan. ”Tidak ada toleransi, permintaan maaf tak cukup,” kata Emerson saat dihubungi kemarin. Aktivis pegiat antikorupsi itu menyatakan, ICW akan mengajukan mosi tidak percaya terhadap KPK jika minggu ini tak segera memberikan sanksi kepada Ferry.
Aktivis hak asasi manusia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alasannya, pasal mengenai tata cara intersepsi atau penyadapan yang diatur dengan peraturan pemerintah berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin kembali memeriksa Amus Jaya, bekas pemimpin proyek pengadaan sapi impor di Departemen Sosial pada 2006. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BC," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya di Jakarta kemarin.
Wacana perpanjangan masa kerja Pansus dikritik.
Harapan Panitia Khusus Angket Bank Century, agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa menjelaskan aliran dana kasus Century, dalam rapat Pansus kemarin kandas. Hingga rapat berlangsung, PPATK belum membeberkan ke mana saja aliran dana Bank Century. Akibatnya, muncul keinginan dari sejumlah anggota Pansus agar masa kerja mereka diperpanjang dua pekan.