Anggodo Balik Tuding Ari Muladi Peras Rp 3 M; KPK Periksa Bonaran

Dugaan adanya suap di balik kriminalisasi Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah mirip benang kusut. Setelah Ari Muladi mengaku pernah ditawari Rp 500 juta oleh Anggodo Widjojo, kali ini giliran adik kandung buron Anggoro Widjojo itu mengklaim menjadi korban pemerasan senilai Rp 3 miliar. Anggodo menunjuk hidung Ari dan pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, sebagai pemerasnya.

''Soal uang suap Ari Muladi itu berbohong, yang benar itu saya (diperas),'' tegas Anggodo sebelum menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (22/2). Tim penyidik KPK memeriksa Anggodo selama tujuh jam sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Dia mengatakan pernah diundang Sugeng untuk bertemu di Hotel Formula-1, Cikini, untuk membicarakan kesaksian Ari dalam kasus Bibit-Chandra. Saat itu Ari menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Anggodo, dalam pertemuan itu Sugeng meminta Rp 3 miliar kepada dirinya. Pria yang punya nama lain Ang Tju Nek itu lantas menolak dan balik bertanya kepada Sugeng. ''Untuk apa (uang itu)? Saya juga marah-marah saat itu. Saya bilang apa untuk mengubah BAP (berita acara pemeriksaan)? Sebab itu, nggak benar kalau saya suap dia (Ari) Rp 500 juta,'' beber Anggodo yang kemarin mengenakan kemeja warna cerah. Namun, ketika ditanya tentang motif permintaan uang tersebut, Anggodo menjawab tidak tahu.

Setelah diperiksa KPK pada 19 Februari lalu, Ari mengatakan adanya tawaran Rp 500 juta dari Anggodo. Syaratnya, Ari bertahan pada keterangan awal dalam BAP di kepolisian tentang adanya aliran uang kepada Bibit dan Chandra. Tawaran tersebut disampaikan Anggodo melalui pengacaranya, Bonaran Situmeang, kepada Sugeng.

Dalam BAP pertama pada Juli 2009, Ari mengaku memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK. Namun, dalam BAP kedua pada Agustus 2009, Ari mengubah keterangannya. Menurut dia, uang suap kepada pimpinan KPK diberikan melalui seorang perantara bernama Yulianto. Baik Ari maupun Sugeng lantas mengatakan bahwa BAP yang benar adalah BAP pada Agustus. Alasannya, saat pemeriksaan pada Juli, Ari belum didampingi kuasa hukum.

Senada dengan Anggodo, Bonaran juga membantah pernah menawarkan uang kepada Ari. Pengacara yang kemarin juga diperiksa terkait dengan kasus Anggodo itu balik menuding Ari memeras kliennya. Dia menuturkan, Sugeng meminta Rp 3 miliar untuk biaya administrasi.

Bonaran mengaku tidak tahu persis biaya administrasi yang dimaksud Sugeng. "Sugeng bilang begini, 'Tolonglah Bang, Ari dibantu'.'' "Saya lantas tanya, apa yang bisa saya bantu. Dia jawab, 'Tolonglah Bang, buat biaya administrasi'," ungkap Bonaran. Dia menambahkan bahwa Sugeng tidak menjelaskan lebih lanjut soal biaya tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sugeng tetap membeberkan fakta berbeda dari keterangan Anggodo dan Bonaran. Dia bersikeras bahwa penyuapan terhadap Ari benar-benar terjadi. Sugeng bahkan mengungkapkan, Anggodo merayu Ari melalui kerabat dekatnya setelah gagal membujuk langsung. ''Keluarga dekat Ari itu akhirnya janjian bertemu di Hotel Formula-1. Saya cuma nemenin. Di situ juga hadir polisi berpangkat AKBP. Jadi, di pertemuan itu ada empat orang yang hadir," beber Sugeng ketika dihubungi kemarin.

Saat di hotel, lanjut Sugeng, Anggodo minta kerabat tersebut memengaruhi Ari agar kembali ke BAP semula. Karena itu, Sugeng membantah tuduhan memeras Anggodo Rp 3 miliar. Selain itu, Sugeng menegaskan, tidak mengenal Anggodo. ''Kenal juga tidak kok, beraninya saya minta Rp 3 miliar sama orang yang tidak dikenal baik," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan pada akhir Agustus atau awal September. "Saya agak lupa, kapan persisnya," katanya.

Meski mengakui kerabat dekat Ari setuju menemui Anggodo, Sugeng mengatakan dirinya tidak tahu persis pihak yang berinisiatif melakukan pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan kemungkinan pihak Anggodo yang memfasilitasi. "Karena itu untuk kepentingan Anggodo, ya mungkin yang menfasilitasi dia. Kita kan nggak punya kepentingan. Waktu itu Ari sudah ditahan," papar Sugeng yang belum mau memaparkan identitas polisi yang juga terlibat dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, proses pemeriksaan Bonaran terkait kasus Anggodo berlangsung sekitar 5,5 jam. Bonaran didampingi pengacara Elza Syarief. Bonaran sendiri tetap keberatan dengan pemeriksaan tersebut meski tetap mendatangi KPK. Sebelum menjalani pemeriksaan, dia mengatakan tidak akan memberikan keterangan. "Saya tidak akan berikan keterangan seputar klien saya (Anggodo), karena memang Undang-Undang (UU) Advokat mewajibkan saya. Tapi ,hari ini (kemarin) bagaimanapun kita harus menghargai penggilan KPK," ujarnya.

Elza mengatakan, materi pemeriksaan Bonaran sebatas hal-hal yang tidak terkait dengan kliennya, Anggodo. Menurut Elza, sesuai dengan perundang-undangan, segala hal terkait kerahasiaan klien tidak boleh diungkapkan. "Kalau yang tidak berkaitan dengan klien, rekan saya bebas menyampaikannya. Karena itu merupakan fakta. Itu wajib memberikan keterangan yang bisa membuat persoalan menjadi jernih. Yang jelas, rekan saya menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik," ungkapnya. (ken/agm)
Sumber: Jawa Pos, 23 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan