KPK Tahan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah
Kasus Dugaan Korupsi Damkar
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara Cipinang. Kemarin (22/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dia atas dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai kemarin. Penahanan dilakukan setelah Ismeth diperiksa hampir delapan jam.
Saat keluar gedung KPK, mantan ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam periode 2004-2005 itu menyatakan menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam proses penahanan dirinya. Ada dua kejanggalan.
''Pertama, bayangkan, penetapan tersangka saat pilkada. Kemudian, penahanan hari ini juga saat pendaftaran (calon gubernur). Jadi, ini aneh. Banyak yang aneh,'' tuturnya sebelum masuk ke mobil tahanan.
Dia memaparkan, lima unit mobil damkar tersebut dibeli berdasar kebutuhan di bawah Badan Otorita Batam yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. ''Tidak ada radiogram, tidak ada perintah-perintahan,'' paparnya.
Selain itu, Ismeth membantah dirinya menerima uang suap dari terdakwa, pengusaha Hengky Samuel Daud, pemilik PT Satal Nusantara, pemenang tender pengadaan mobil damkar. Hengky sudah divonis bersalah dalam kasus mobil damkar oleh Pengadilan Tipikor. ''Saya tidak menerima satu sen pun,'' tegasnya.
Pernyataan Ismeth tersebut kembali diperkuat kuasa hukumnya, Tumpal Halomoan Hutabarat, yang ikut mendampingi kemarin. Tumpal mengungkapkan, kliennya tidak tahu-menahu perihal pengadaan lima mobil damkar tersebut. ''Beliau (Ismeth) hanya menyetujui soal ketentuan. Yang menangani semua adalah bagian pengadaan,'' jelasnya.
Soal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar karena pembengkakan harga mobil damkar saat menjabat ketua Otorita Batam, Tumpal menyatakan kerugian tersebut merupakan bea masuk. ''Jadi, bukan kerugian dari mobil itu,'' imbuhnya.
Dia juga membenarkan adanya kejanggalan dalam penahanan kliennya. Terkait masalah waktu penahanan yang bertepatan dengan pendaftaran calon gubernur Kepri, dia menuturkan adanya muatan politik dalam kasus tersebut.
Menurut polling awal pilkada, kata dia, Ismeth memiliki poin 60 persen. ''Waktu ada polling tersebut, tidak ada tanggapan (kasus dari KPK). Karena itu, beliau menduga ini berasal dari lawan-lawan politiknya. Nuansa politiknya sangat besar,'' ungkapnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, Ismeth disangka dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP. ''Kasus ini merupakan rentetan kasus damkar yang sudah dalam penyelidikan dan penyidikan KPK. Termasuk, yang sudah disidang,'' jelasnya.
Menurut dia, nilai pengadaan mobil damkar dalam kasus Ismeth sekitar Rp 19 miliar. Dugaan kerugian negaranya mencapai Rp 5,4 miliar. Namun, kata Johan, tidak menutup kemungkinan jumlah itu berkembang.
Bagaimana dengan Hari Sabarno yang disebut-sebut mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi dan Hengky Samuel Daud?
Johan menuturkan, KPK masih mendalami putusan di pengadilan terkait pembuatan radiogram dalam pengadaan mobil damkar tersebut. ''Sedang kami dalami. Nanti kami sampaikan,'' ujar pria asal Mojokerto itu. (ken/fal/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 Februari 2010