Sejumlah kabupaten daerah pemekaran tak memiliki kantor peradilan. Karena itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa khawatir keterbatasan infrastruktur hukum tersebut memicu terjadinya main hakim sendiri alias pemberlakuan hukum rimba bagi sebagian pencari keadilan.
''Kami akan mengupayakan agar masyarakat mempunyai saluran untuk menyelesaikan permasalahan hukum,'' kata Harifin saat meresmikan beroperasinya tiga gedung peradilan di Pontianak kemarin (27/3).