Makelar Kasus Penggelapan Pajak; Jaksa Agung Endus Kejanggalan

Satuan Tugas punya sumber selain Susno Duadji.

Jaksa Agung Hendarman Supandji melihat adanya kejanggalan dalam proses penuntutan kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. "Itu feeling saya sebagai jaksa yang sudah 37 tahun (bertugas)," kata Hendarman seusai menerima Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di kantornya kemarin.

Kejaksaan Agung bahkan sudah membentuk Tim Eksaminasi, yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Suroso, untuk menyelidiki masalah ini. “Kalau saya baca, itu kelihatannya iya (ada kejanggalan),” kata Hendarman. “Tapi bisa saja keliru. Harus dibuktikan dengan alat bukti."

Adanya ketidakberesan itu juga diungkapkan oleh Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana. Staf khusus Presiden ini mengaku heran karena rekening milik pegawai pajak itu langsung berkurang drastis begitu blokirnya dibuka oleh polisi. "Ke mana aliran dana sekitar Rp 24 miliar di rekening Gayus? Yang tersisa hanya Rp 442 juta. Ini patut dicurigai," kata Denny setelah bertemu dengan Jaksa Agung.

Sejak Komisaris Jenderal Susno Duadji melaporkan kasus ini, Denny mengatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dari pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan dari narasumber yang kompeten. Semua keterangan dan bukti itu semakin menguatkan dugaan adanya mafia hukum yang terlibat dalam lolosnya Gayus dari jerat hukum.

Denny menjelaskan, kejanggalan kasus ini dimulai dari berita acara pemeriksaan di kepolisian, yang mengatakan Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar duit di rekening tidak bermasalah. “Tuntutannya kemudian satu tahun dan satu tahun percobaan. Vonisnya bebas. Jadi itu adalah fakta-fakta yang menguatkan keganjilan.”

Denny mengatakan, Satuan Tugas memiliki bukti adanya keterlibatan jaksa dalam pengangkatan blokir rekening Gayus. "Kami punya copy surat pencabutan pemblokiran. Di situ juga menunjukkan keterlibatan kejaksaan, itu saja yang penting." TOMI A | DWI RIYANTO | APRIARTO

Pegawai Negeri dengan Rp 25 Miliar

Gayus Holomoan P. Tambunan bisa disebut salah satu pegawai negeri terkaya di Indonesia. Baru berumur 30 tahun dengan golongan III-A, ia memiliki tabungan Rp 25 miliar. Gayus, yang sehari-hari menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak, juga terbukti sakti.

Dakwaan melakukan praktek pencucian uang senilai Rp 350 juta, jauh lebih rendah dari temuan polisi Rp 25 miliar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Hukuman yang sangat jauh lebih ringan dibanding kasus serupa yang menimpa Vincentius Amin Sutanto, pembongkar kasus pajak Asian Agri, yang sudah divonis 11 tahun.

2002
Menurut jaksa peneliti Cyrus Sinaga, Gayus bertemu dengan Andi Kosasih di pesawat. "Pada 2002 pernah satu pesawat dengan Gayus, kemudian berteman dan bersangkutan mengadakan perjanjian investasi pengelolaan ruko dalam wilayah DKI Jakarta," kata Andi.

21 September 2007
Penyelidikan Mabes Polri menemukan aliran dana mencurigakan ke rekening Gayus di Kantor Cabang Pembantu Bank Central Asia Bintaro, Tangerang Selatan, sebesar Rp 170 juta.

15 Agustus 2008
Pada rekening Gayus yang sama, ada uang masuk senilai Rp 200 juta. Jumlah keseluruhan aliran dana senilai Rp 370 juta. Uang itu diperoleh terdakwa dari PT Megah Citra Jaya Garmindo untuk mengurus pajak perusahaan tersebut.

13 Januari 2010
Perkara dengan terdakwa Gayus mulai disidangkan.

12 Maret 2010
Gayus Tambunan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara tuntutan jaksa satu tahun percobaan.

18 Maret 2010
Susno menuduh Brigadir Jenderal EI dan RE serta sejumlah perwira di Mabes Polri terlibat manipulasi pengusutan pajak. Menurut dia, barang bukti senilai hampir Rp 24,6 miliar dicairkan tanpa prosedur yang wajar. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah tudingan Susno. Menurut dia, pencairan itu sudah sah.

21 Maret 2010
Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan kejanggalan dalam pencairan duit Rp 24,6 miliar milik Gayus Tambunan.

Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur Pajak.

KEJANGGALAN PENGADILAN GAYUS

    * Tentang ancaman hukuman, yang ternyata jauh lebih ringan dari ketentuan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau maksimal denda Rp 15 miliar. Sayangnya, majelis hakim hanya menghukum satu tahun percobaan. Artinya, Gayus bebas.

    * Biasanya di PN Tangerang setiap Jumat tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang. Vonis Gayus dilaksanakan pada hari Jumat.

    * Jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan. Menurut Satgas, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.

NASKAH : SETRI YASRA | EVAN SUMBER : TEMPO
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan