Bank Century; Presiden Pantau Penanganan Kasus

Meskipun tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi DPR atas kasus Bank Century diserahkan kepada proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap terus memantau dan akan mendapatkan laporan perkembangan penyelidikannya.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat menjawab pers, seusai mendampingi Presiden Yudhoyono di acara pembukaan Rapat Kerja Nasional mengenai Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Sosialisasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Jakarta, Rabu (24/3).

”Presiden tetap memantau dan mendapatkan laporan mengenai perkembangan demi perkembangan dari penyelidikan dari semua kasus, apalagi jika kasus itu (Bank Century) menyangkut kasus krusial yang terjadi di negeri ini,” tuturnya.

Julian mengakui, banyak saluran yang digunakan untuk memantau dan mendapatkan laporan perkembangan terkait kasus Bank Century. ”Rutin atau berkala itu tergantung pada urgensitas dari kasus yang dilaporkan, apakah itu dari Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri ataupun dari Jaksa Agung Hendarman Supandji serta Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto,” papar Julian.

Sementara itu, menyusul hasil gelar perkara kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil pejabat penting di Bank Indonesia (BI). Gelar perkara ini merupakan yang ketiga yang dilakukan pimpinan dan penyidik KPK.

”Pejabat yang akan diperiksa ini bukan yang sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya,” tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, kemarin.

Namun, Johan menolak menyebutkan siapa saja pejabat tinggi BI yang akan diperiksa tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pejabat ini memiliki posisi penting.

Seperti diketahui, hingga saat ini KPK sudah pernah meminta keterangan pejabat ataupun bekas pejabat BI, khususnya di bidang pengawasan, misalnya Pahala Santosa, Zainal Abidin, Sabar Anton Tarihoran, dan Heru Kristiana.

Pemanggilan pejabat BI tersebut akan dilakukan pada bulan ini. ”Ini merupakan hasil kesimpulan dalam ekspos ketiga yang dilakukan pimpinan KPK bersama tim penyelidik bail out Bank Century, Selasa,” katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyampaikan, selain menyidangkan perkara korupsi penggunaan dana Bank Century dengan sebaik-baiknya, kejaksaan juga memonitor perkara letter of credit fiktif yang juga berkaitan dengan Bank Century.

Sebelumnya diberitakan, Presiden menugaskan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung untuk segera mengusut tuntas kasus Bank Century. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk mendorong proses hukumnya.

Hal ini merupakan respons pemerintah atas rekomendasi DPR tentang kasus Bank Century.(idr/nwo/aik/har)
Sumber: Kompas, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan