Gayus mendapat anugerah karena dakwaannya dibuat terpisah.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menilai penerapan pasal gratifikasi terhadap Gayus H. Tambunan tidak tepat. Sebab, hal itu akan memperkecil peluang pengusutan terhadap penyuap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
"Gratifikasi itu kan hadiah. Sanksinya, ya, terkait itu saja," kata Haryono saat dihubungi Senin lalu. Meski demikian, kata dia, gratifikasi masih dapat diusut menjadi penyuapan. Sebab, hadiah yang diterima Gayus diduga terkait dengan jabatannya.