Hari Ini, Pengadilan Korupsi di Daerah Beroperasi
Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa akan meresmikan pengoperasian tiga pengadilan tindak pidana korupsi di daerah, yakni
di Bandung (untuk wilayah Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur). Peresmian ketiga pengadilan pidana korupsi di daerah itu dipusatkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain di tiga daerah itu, menurut rencana, pengadilan serupa akan dibentuk di Medan, Makassar, Palembang, dan Samarinda.
"Untuk sementara, Pengadilan Tipikor Surabaya akan menggunakan tiga ruangan di lantai satu gedung Pengadilan Niaga, yang berada dalam satu area dengan pengadilan negeri," kata juru bicara PN Surabaya, Ade Komarudin, di Surabaya kemarin. Selanjutnya, pada 2011-2012, Pengadilan Tipikor Surabaya akan pindah dan menempati bekas gedung Mahkamah Militer Tinggi di Waru, Sidoarjo. Adapun Mahkamah Militer akan menempati gedung baru di kawasan Juanda.
"Kami sudah menata tiga ruang sidang di gedung Pengadilan Niaga sehingga memenuhi syarat untuk menyidangkan perkara korupsi," kata Ade. "Misalnya, kami sudah lengkapi dengan fasilitas audio-visual."
Nantinya, menurut Ade, bakal ada 13 hakim khusus korupsi yang akan bertugas di Surabaya. Enam orang dari mereka merupakan hakim ad hoc, sedangkan tujuh hakim lainnya merupakan hakim karier di wilayah Jawa Timur. "Kami juga telah membuat tahanan khusus kasus korupsi," kata Ade.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono mengaku siap mendukung keberadaan pengadilan tipikor di Surabaya. Namun, untuk pengoperasian pengadilan tersebut, kejaksaan tidak akan menyiapkan jaksa khusus perkara korupsi. "Kami kan sudah punya jaksa di bidang pidana khusus, serta satuan tugas pidana khusus yang selama ini menangani kasus korupsi," kata Mulyono.
Berkaitan dengan mulai beroperasinya pengadilan pidana korupsi di daerah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar menyatakan lembaganya masih kekurangan jaksa untuk menyidangkan perkara di daerah. "Kami upayakan dulu menggunakan jaksa yang ada," katanya saat dihubungi kemarin. Untuk menambal kekurangan jaksa itu, komisi antikorupsi akan meminta tambahan ke Kejaksaan Agung. KUKUH WIBOWO | ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 17 Desember 2010