Sidang Susno Duadji; Jumlah Dana Tidak Sesuai Kuitansi

Tiga mantan kepala kepolisian resor di Jawa Barat mengakui, jumlah dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang mereka terima dari Kepolisian Daerah Jawa Barat tak sesuai dengan yang tertera dalam kuitansi penerimaan yang harus mereka tanda tangani.

Meski demikian, mereka tidak melaporkan kekurangan penerimaan itu. Justru mantan kepala polres itu menandatangani laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan jumlah pengeluaran riil, tetapi sesuai dengan jumlah yang tertera dalam kuitansi penerimaan.

Demikian kesaksian mantan Kepala Polres Cirebon Edi Mustofa, mantan Kepala Polres Garut Rusdi Hartono, dan mantan Kepala Polres Ciamis Aris Syarif Hidayat dalam persidangan terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto tersebut, saksi Edi Mustofa menyatakan pernah menerima dana pengamanan Pilkada Jabar 2008, yang sumbernya dari Pemerintah Provinsi Jabar. Dalam kuitansi penerimaan dari Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar, yang waktu itu dijabat Komisaris Besar Maman Abdurrahman Pasya, tertulis dana pengamanan Pilkada Jabar yang yang diterimakan kepada Polres Cirebon sekitar Rp 600 juta. Namun, jumlah riil yang diberikan melalui bendahara satuan kerja di Polres Cirebon terdapat selisih sekitar Rp 307 juta.

Ketika ditanya hakim mengenai bagaimana pertanggungjawabannya selaku kuasa penerima anggaran atas dana pengamanan pilkada itu, Edi mengaku menandatangani laporan pertanggungjawaban sesuai dengan kuitansi penerimaan.

Ia mengaku tidak tahu apakah selisih yang oleh majelis hakim substansinya disebut sebagai ”pemotongan” itu dilakukan atas kebijakan siapa. Ia juga tidak melaporkan perihal ”pemotongan” itu kepada Kepala Polda Jabar yang, saat itu dijabat Susno, ataupun kepada pihak terkait di internal Polri.

Saksi Rusdi Hartono juga mengungkapkan, dana pengamanan Pilkada Jabar untuk Polres Garut yang seharusnya Rp 534 juta hanya diterima Rp 219 juta. Terkait selisih Rp 315 juta, ia sudah memerintahkan bendahara satuan kerjanya untuk menanyakannya kepada bendahara satuan kerja di polres lain. Ia sendiri juga menanyakannya kepada rekan kepala polres lain dan jawaban yang didapat ternyata mereka menerima dana pengamanan itu secara penuh.

Saksi Aris Syarif Hidayat menyatakan, dari jumlah dana pengamanan pilkada tahap keempat di Polres Ciamis yang seharusnya Rp 684 juta, ternyata yang diberikan Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar Komisaris Besar Abdurrahman Pasya melalui bendahara satuan kerjanya hanya Rp 284 juta. Ada dana selisih Rp 400 juta yang harus ditandatangani telah diterimanya dan yang harus dipertanggungjawabkannya.

Atas kesaksian mereka, Susno menegaskan tidak pernah memberikan perintah pemotongan dana Pilkada Jabar kepada Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar. ”Saya juga tidak pernah dilapori soal itu. Yang saya tahu, saya dijadikan tersangka tanpa penyidikan,” katanya. (why)
Sumber: Kompas, 17 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan