MK Bentuk Panel Etik untuk Arsyad

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menyatakan, delapan hakim konstitusi telah memutuskan membentuk Panel Etik untuk hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Panel Etik akan memutuskan perlu tidaknya dibentuk Majelis Kehormatan Hakim.

”Hari ini (kemarin), dalam rapat permusyawaratan hakim sudah memutuskan untuk menunjuk tiga hakim konstitusi untuk menjadi Panel Etik. Mereka adalah Harjono, Achmad Sodiki, dan Ahmad Fadlil Sumadi,” ujar Mahfud, Kamis (16/12).

Menurut Mahfud, pembentukan Panel Etik dilakukan setelah hakim mendengarkan hasil pemeriksaan tim internal yang diketuai Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Tim internal sudah memeriksa mantan panitera pengganti MK, Makhfud; Neshawaty Arsyad (anak hakim Arsyad); dan Zaimar (adik ipar hakim Arsyad).

Seperti diberitakan sebelumnya, Makhfud mengaku telah menerima Rp 35 juta dari Dirwan Mahmud, calon Bupati Bengkulu Selatan yang didiskualifikasi MK. Makhfud mengaku dikenalkan kepada Dirwan oleh Neshawaty. Dirwan pun mengaku pernah bertemu dua kali dengan Neshawaty dan berkali-kali dengan Zaimar untuk membicarakan persoalannya.

Menurut Mahfud, dari hasil pemeriksaan tim internal, tidak ada yang mengaku bahwa hubungan Makhfud, Dirwan, Zaimar, dan Neshawaty atas sepengetahuan Arsyad. Namun, ujarnya, ada keyakinan (di dalam rekomendasi tim) untuk mendalami hal ini.

”Panel Etik ini akan mencari tahu, apakah hakim Arsyad ada kaitannya atau tidak, tahu mengenai hal ini atau tidak,” kata Mahfud.

Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, Panel Etik akan memanggil dan meminta keterangan dari Dirwan Mahmud, Zaimar, Neshawaty, Makhfud, dan Arsyad Sanusi. MK mengancam akan memidanakan orang-orang tersebut apabila dipanggil tidak hadir. ”Nanti, kalau tidak mau, ya pidanakan saja. Anggap kasusnya benar. Saya harap mereka semua bicara jujur,” katanya.

Terkait dengan kasus Bupati Simalungun, Mahfud menolak jika harus melanjutkan hasil tim investigasi ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan permintaan uang Rp 1 miliar oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Pasalnya, tidak ada bukti mengenai hal tersebut. Pembentukan MKH untuk kasus Bupati Simalungun sama saja dengan penghinaan dan perendahan martabat pengadilan serta hakim konstitusi.

Mantan hakim prihatin
Kemarin, enam mantan hakim konstitusi, yaitu Jimly Asshiddiqie, Soedarsono, Abdul Mukhtie Fadjar, HAS Natabaya, Maruarar Siahaan, dan Laica Marzuki, berkumpul untuk menyikapi kasus yang melanda MK saat ini. Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam dan meminta semua hakim untuk berpegang teguh pada kode etik dan perilaku hakim.

”Untuk menjaga kredibilitas MK, kami menyarankan agar MK segera membentuk Majelis Kehormatan Hakim,” kata Abdul Mukhtie Fadjar.

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim, proses menuju MKH memang harus didahului dengan pembentukan Panel Etik. Panel Etik harus dibentuk dalam waktu paling lama 14 hari sejak ada laporan masyarakat. Panel bertugas menyelidiki laporan tersebut benar atau tidak. Panel berwenang memanggil pihak-pihak, termasuk hakim konstitusi, untuk mendalami laporan. (ana)
Sumber: Kompas, 17 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan