Bukan Penyelewengan

Penggunaan dana yang telah dimasukkan dalam APBD dan diatur dalam peraturan daerah tetapi penggunaannya bertentangan dengan aturan di atasnya, bukan tergolong pelanggaran hukum.

Perbuatan itu hanya cacat proses atau cacat legalitas. Untuk itu, pengguna anggaran tersebut harus segera mengembalikan dana yang terpakai ke kas daerah.

Ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Nur Basuki Minarno ketika dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi yang mengadili Wakil Bupati Jember Kusen Andalas di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (16/12).

Peraturan daerah yang dibuat bertentangan dengan aturan di atasnya, kata Nur Basuki, bisa disebut cacat legalitas, cacat proses, bukan sebuah penyalahgunaan wewenang.

Pada sidang itu dia memberikan contoh kasus Purwodadi, yakni blangko kartu tanda penduduk (KTP) yang telah habis, padahal sangat dibutuhkan masyarakat.

Karena APBD tidak menganggarkan pembuatan blangko KTP, diambilkan dari dana tak terduga. ”Apakah pejabat tersebut dikatakan melakukan pelanggaran hukum,” tutur Nur Basuki kepada majelis hakim.

Pengambilan kebijakan, menurut dia, diukur dari segi manfaat. Kebijakan yang dibuat tidak boleh menguntungkan diri pejabat sendiri.

Kebijakan dibuat dalam situasi tidak normal, jika ada peraturan yang mengikat, pejabat harus mengikuti peraturan tersebut.

Kusen diadili di PN Jember karena diduga melakukan korupsi sebesar Rp 706,47 juta (SIR)
Sumber: Kompas, 17 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan