Putusan terhadap Gayus HP Tambunan, selama tujuh tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (19/1), mengejutkan berbagai kalangan. Vonis itu, selain jauh dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara, juga dinilai tak sesuai rasa keadilan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti dikatakan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan, Rabu, belum memberikan tanggapan terhadap vonis Gayus itu. Namun, Presiden terkejut dengan keterangan Gayus berkaitan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum.