Haposan Divonis Tujuh Tahun Penjara

Mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung, divonis hukuman penjara tujuh tahun dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang 15 tahun penjara.

Demikian putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Tahsin dengan hakim anggota Albertina Ho dan Syaifoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). Pembacaan vonis Haposan dilakukan selang beberapa saat setelah pembacaan vonis Gayus HP Tambunan. Sama seperti Haposan, Gayus juga divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, Haposan terbukti melakukan tiga tindak pidana. Pertama, Haposan terbukti memberikan keterangan yang tidak benar mengenai asal-usul uang Gayus senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Haposan dinilai turut serta merekayasa perjanjian fiktif antara Andi Kosasih dan Gayus HP Tambunan dengan tujuan agar uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diblokir polisi seolah-olah milik Andi. Padahal, uang Gayus tersebut diduga berasal dari hasil korupsi terkait pajak. Akibat perjanjian fiktif tersebut, dakwaan korupsi Gayus hilang, blokir dibuka, dan Gayus akhirnya dibebaskan PN Tangerang. Atas perbuatannya ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terbukti berikan uang
Kedua, Haposan terbukti memberikan uang sebesar 6.000 dollar AS kepada penyidik M Arafat Enanie saat menangani perkara Gayus. Haposan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Haposan terbukti turut serta memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Susno Duadji sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan melalui Sjahril Djohan. Atas perbuatan ini, Haposan didakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Pelanggaran pidana yang disebut hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, tim jaksa penuntut umum yang diketuai oleh M Sumartono menyatakan, Haposan terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbedaan pasal pelanggaran pidana inilah salah satu yang membuat vonis hakim dan tuntutan jaksa berbeda.

Terkait putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Haposan langsung menyatakan banding atas putusan hakim.

Seusai persidangan, penasihat hukum Haposan, John Panggabean, mengatakan, putusan hakim tidak didasarkan pada fakta yang tersaji di persidangan.

Ia mencontohkan, putusan bahwa ada perjanjian antara Gayus dan Andi Kosasih tidak dilandasi fakta materiil yang kuat, terbukti dari tidak adanya bukti surat perjanjian yang asli.

Selain itu, putusan hakim mengenai pemberian uang oleh Haposan kepada penyidik polisi juga tidak sesuai fakta persidangan. Sesuai fakta persidangan, Arafat dan Sri Sumartini mengatakan tak pernah menerima uang dari Haposan. Haposan pun membantah memberikan uang kepada Arafat dan Sri Sumartini. (FAJ)
Sumber: Kompas, 20 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan