Mantan Kepala Dinas Pariwisata Bali Gede Nurjaya divonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana promosi wisata senilai Rp97 juta.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nurjaya dihukum 4 tahun penjara. “Terdakwa turut bersamasama melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Komang Wijaya Adi kemarin. Dalam surat putusannya, hakim menyatakan Nurjaya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.