KPK Harus Ambil Alih: Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Macet!

Sungguh Ironis! Kemarin (24/5), Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin divonis bebas oleh Majelis hakim PN Jakpus dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 20,162 Miliar. Putusan tersebut cukup janggal dan lebih beraroma politik. Kasus ini juga menunjukkan ada fenomena bahwa kepala daerah yang berlatarbelakang partai penguasa saat ini (Demokrat) biasanya mendapatkan “jaminan dan perlindungan” untuk bebas. Hal ini juga sudah dan akan terjadi dibeberapa daerah.

Kabupaten Rembang
Gelagat hal serupa juga sudah dan akan terjadi di daerah Jawa Tengah. Setelah kasus dugaan korupsi Walikota Semarang Sukawi Sutarip yang di SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah 2010 lalu, sebentar lagi di khawatirkan Sp3 juga akan “dihadiahkan” kepada Bupati Rembang M. Salim yang tersejat kasus dugaan korupsi APBD. Pada tahun 2009 Polda Jateng telah menatapkan Bupati Rembang sebagai tersangka korupsi dana APBD 5,2 M pada kegiatan pendirian, pembiayaan dan pengelolaan PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya tahun anggaran 20006/2007. Namun karena alasan izin Presiden belum turun, Polda Jateng sampai sekarang belum memeriksa M. Salim.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh KP2KKN ke KPK dengan surat No. 13/SK/KP2KKN/III/2010 tertanggal 10 Maret 2010.

Kabupaten Karanganyar
Lambatnya penanganan kasus kepala daerah juga terjadi di Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah. Dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP Jawa Tengah, ditemukan kerugian sebesar 22 M. Dana tersebut dikelola oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera. Berdasarkan temuan BPKP tersebut, maka pada bulan Februari 2010 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan kasus ini sebagai kasus korupsi dan telah menetapkan Handoko Mulyono (Ketua KSU Sejahtera) pada 15 Februari 2010. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2010 Kejati menetapkan Ir. Tony Haryono (Ketua Dewan Pengawas KSU/Suami Rina) sebagai tersangka, dan Sdr. Fransiska Riana Sari (Mantan Ketua KSU) juga ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2010. Namun, untuk Fransiska, setelah ditetapkan sebagai tersangka dia tidak langsung ditahan. Ada beberapa catatan dalam kasus ini :

Pertama, kasus ini tidak pernah menyentuh aktor utama yaitu Bupati Karanganyar sendiri Rina Iriani Sri Ratna Ningsih, Spd. Kedua, diduga dana yang diselewengkan untuk kepentingan Pilkada Rina-Paryono adalah sebesar 12M . Dana yang diselewengkan dalam proyek ini sebesar 22 M. Kalkulasi untuk parpol penerima kucuran dana tersebut :

    PDIP                      : Rp. 687.430.000,-
    Demokrat            : Rp. 433.000.000,-
    PKS                        : Rp. 1.249.200.000,-
    PKB                       : Rp. 72.000.000,-
    PPP                        : Rp. 123.000.000,-

Ketiga, dalam penanganan kasus tersebut ada dugaan suap dari tersangka kepada Kajati Jawa Tengah sebesar 5 M. Suap tersebut bermaksud agar kasus ini tidak sampai menjerat aktor utama yaitu Bupati Karanganyar.

Keempat, sebelumnya sudah ada pernyataan dukungan dari 99 orang yang berasal dari birokrasi, anggota dewan dan masyarakat setempat agar penegak hukum segera memeriksa kasus ini dan sampai menyentuh aktor utama.

Kasus ini sebenarnya sudah KP2KKN laporkan ke KPK dengan surat No. 13/SK/KP2KKN/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010 dan diterima oleh Imam Turmudhi dengan nomor bukti 2010-03-000439.

Kabupaten Batang

Kasus lain lambatnya kasus penanganan korupsi juga terjadi di Kabupaten Batang. Kasus dugaan korupsi APBD Batang Tahun Anggaran 2004 (bagi-bagi uang Negara kepada anggota DPRD batang periode 199-2004) dengan tersangka Mantan Kabag Keuangan Pemkab Batang, Sri Suginyanti dan Bupati Batang, Bambang Bintoro, SE yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kasus ini awalnya ditangani oleh KPK namun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah yang kemudian menangani, hasilnya kembali macet.

Terakhir kasus ini dilaporkan ke KPK agar KPK mengambil alih kembali dengan surat nomor ; 067/GerTak/III/11 tanggal 16 Maret 2011 diterima oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudradjat.

KESIMPULAN

  1. Dari beberapa kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa Ijin Presiden masih menjadi kendala dan alat “permainan” oleh penegak hukum didaerah untuk menghambat kasus korupsi kepala daerah.
  2. Dari beberapa kasus tersebut, kepala daerah yang berlatarbelakang politik yaitu partai penguasa (Demokrat) seperti, Gubernur Bengkulu, Mantan Walikota Semarang, Bupati Rembang dan Bupati Karanganyar cenderung mendapat “perlindungan” dari partai politik yang berkuasa saat ini. Sehingga penanganan kasusnya sengaja dihambat bahkan dibebaskan.
  3. Dari beberapa kasus tersebut juga dapat dinilai bahwa, fungsi KPK dalam Koordinasi dan Supervisi terhadap Kejaksaan dan Kepolisian di daerah masih lemah.

TUNTUTAN

  1. KPK segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Kepala Daerah Kab. Rembang, Kab. Karanganyar, dan Kab. Batang.
  2. Segera memeriksa dan menahan aktor utama dalam kasus korupsi Kab. Karanganyar serta Kepala Daerah yang sudah menjadi tersangka (Kab. Rembang dan Kab. Batang)
  3. Bertindak professional dalam penanganan kasus tersebut dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Jakarta, 25 Mei 2011
ICW-KP2KKN Jawa Tengah-LESPEM Rembang-GerTak Batang-Pusoko Klaten

Kontak person : Eko Haryanto : 081325177115

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan