Petinggi Duta Graha Dicegah ke Luar Negeri

"Pencegahan itu belum perlu," kata pengacara.

Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi dan direktur keuangannya, Laurensius Teguh Khasanto, dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadap dua petinggi kontraktor proyek wisma atlet di Palembang itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada April lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan pihak Imigrasi mengabulkan permohonan itu dengan mengeluarkan surat pencegahan bagi keduanya selama satu tahun. "Dicegah untuk kepentingan penyidikan yang berlaku sejak 26 April lalu," kata Johan di kantornya kemarin.

Alasan pencegahan, Johan menjelaskan, untuk memudahkan pemeriksaan keduanya. Namun, dia menegaskan, pencegahan tersebut tidak ada kaitannya dengan status hukum keduanya. "Status mereka masih tetap sebagai saksi," ujarnya.

Dudung dan Laurensius beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Manajer Pemasaran Duta Graha M. El Idris, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebagai tersangka.

Kasus itu terungkap bermula dari tertangkapnya ketiga orang tersebut di kantor Kementerian Olahraga pada 21 April lalu. KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar di lantai 3 kantor Kementerian. Kuat dugaan, cek itu adalah uang suap dalam proyek senilai Rp 191 miliar yang dikerjakan PT Duta Graha.

Tomi Sihotang, pengacara PT Duta Graha Indah, menyesalkan keluarnya surat pencegahan tersebut. Dia menilai pencegahan ke luar negeri terhadap Dudung dan Laurensius belum perlu dilakukan. "Sebab, statusnya masih sebagai saksi," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Lagi pula, Tomi melanjutkan, selama diperiksa KPK, kliennya selalu kooperatif. "Kami selalu memenuhi panggilan pemeriksaan," ujarnya. Tomi mengatakan tidak mengerti alasan KPK mengajukan pencegahan bagi kliennya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, dia menduga KPK memerlukan keterangan kliennya untuk penyelidikan.

KPK hingga kini terus mendalami kasus tersebut. Kemarin, Idris kembali diperiksa tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Namun Idris memilih bungkam setelah diperiksa. RUSMAN PARAQBUEQ | RATNANING ASIH | SUKMA
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan