KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah mata uang asing di rumah Syarifuddin Umar. Uang asing yang berhasil ditemukan itu adalah uang Thailand dan dolar Singapura yang belum diketahui jumlahnya.
Penemuan uang asing ini setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut.“Saya lihat beberapa dokumen dan mata uang asing, Thailand dan Singapura. Jumlahnya saya tidak tahu.Biarkan KPK saja yang menjelaskan,” kata kuasa hukum Syarifuddin, Agusmin Girsang, di Jakarta kemarin.