Polda Metro Lamban Tangani Laporan ICW

Sejak dilaporkan pada 26 Januari 2011, kasus dugaan pelanggaran terhadap akes informasi publik oleh Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto dan lima Kepala SMP Negergi di Jakarta, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro masih memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bahan.

ICW: Vonis Bebas Agusrin Penuh Kejanggalan

Vonis bebas yang diberikan kepada mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai janggal. Pasalnya, proses hukum terhadap pemimpin daerah yang berasal dari Partai Demokrat ini berliku sejak awal.

Korupsi di Sektor Swasta

Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa sektor swasta juga termasuk penyebab korupsi oleh pejabat publik. Untuk mengatur isu ini, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi beberapa konvensi, yaitu Konvensi Uni Eropa tentang Pemberantasan Suap terhadap Pejabat Publik Asing dalam Transaksi Bisnis Internasional (1997),dan diperkuat oleh Konvensi Dewan Uni Eropa tentang Korupsi (1999).

Cyrus Terancam 20 Tahun

 Jaksa Cyrus Sinaga mulai menjalan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Dia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nunun ”Kabur” ke Kamboja

Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, ternyata telah meninggalkan Thailand dan kini berada di Kamboja. Istri anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu pergi dari Negeri Gajah Putih pada 23 Maret 2011.

Hal itu membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengenaan status buron terhadap Nunun. Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, KPK akan segera mengirim permohonan penetapan red notice untuk Nunun kepada kepolisian internasional atau Interpol.

Hakim Syarifuddin Diberhentikan

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifudin Umar, Senin (6/6). Tindakan Syarifuddin yang tertangkap tangan petugas KPK saat menerima suap Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) dinilai merupakan pukulan telak bagi pengadilan.

”Itu pukulan berat bagi lembaga peradilan. Di tengah upaya MA melakukan pembenahan, masih saja ada oknum yang melakukan tindakan memalukan dan tercela,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam jumpa pers di Gedung MA, kemarin.

Modus Kabur sebelum Pencekalan

Bila alasannya prosedur cekal hanya bisa diajukan setelah ada kejelasan status hukum, mestinya jauh-jauh hari aparat sudah mengantisipasi dengan memperketat pengawasan

SUDAH berulang kali terjadi di negeri ini, seseorang yang diduga korupsi buru-buru kabur mengambil langkah aman ke luar negeri. Yang dituju adalah negara yang tidak terikat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, seperti Singapura. Dengan dalih akan berobat, mereka kebablasan betah tinggal di sana, ketimbang balik ke Indonesia menghadapi proses hukum.

Tatkala Hakim Bisa Dibeli

THEMIS, Dewi Keadilan dalam mitologi Romawi dikenal sebagai simbol universal lembaga peradilan di dunia. Digambarkan membawa timbangan dengan mata tertutup dan sebilah pedang bermata dua nan tajam, hakim dan pula lembaga kehakiman dituntut bertindak seperti sang Dewi: memutus perkara yang dihadapkan padanya dengan sebenar-benar dan seadil-adilnya tanpa memandang pihak-pihak yang berperkara.

Todung ML: Jabatan 4 Tahun untuk Busyro Menjamin Independensi

Sidang uji materiil Pasal 33 dan 34 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pengujian UU KPK dilakukan MK untuk memutuskan berapa tahun masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas, satu atau empat tahun.

“12 Kejanggalan Dalam Vonis Bebas Gubenur Bengkulu”

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5) menghadiahkan vonis bebas terhadap Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil  PBB dan BPHTB. Sehingga diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 21. 323.420.895,66.  Adapun  modus yang dipakai tersangka adalah  membuka rekening khusus di luar rekening kas umum daerah, sehingga dengan leluasa digunakan untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya.

Subscribe to Subscribe to