Penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan pidana yang diungkap calon hakim agung dalam seleksi calon hakim agung.Hal itu bisa dilakukan jika penegak hukum memang memandang fakta yang diungkapkan adalah bukti awal yang kuat terjadinya penyuapan.
”Tentu kalau penegak hukum akan menindaklanjutinya bisa saja. Kalau memang apa yang diungkapkan para calon hakim agung memenuhi kriteria bukti awal yang cukup,” kata anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY kemarin.