Komite Etik KPK Periksa Petinggi Demokrat

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Selasa pekan depan. "Suratnya rencananya dikirim besok," kata Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam konferensi pers di kantor KPK kemarin.

Menurut Abdullah, Komite juga akan meminta keterangan dari petinggi Demokrat lainnya, seperti Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman. "Ada lagi beberapa orang yang saya tidak hafal namanya," ujarnya.

Pemeriksaan Anas dan kawan-kawan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh para pemimpin KPK, seperti dituduhkan tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.

Nazar, misalnya, pernah menuduh Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja bertemu dengan Anas, akhir Juni lalu. Menurut Nazar, mereka membuat kesepakatan agar pengusutan korupsi wisma atlet berhenti pada Nazar sebagai tersangka.

Nazar pun mengaku berkali-kali bertemu dengan Chandra dan Ade. Dalam pertemuan dengan Chandra di sebuah restoran Jepang pada 2008, menurut Nazar, hadir Anas dan Saan. Adapun Benny Harman, kata Nazar, pernah bertemu dengan Chandra di rumah Nazar.

Orang yang namanya disebut-sebut itu sudah menyampaikan bantahan atas tuduhan Nazar. Kalaupun mengakui adanya pertemuan, mereka menyangkal soal kesepakatan yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengaku kesulitan menilai tudingan yang terus dilancarkan Nazar. "Mungkin ada yang benar, mungkin juga ada yang bohong," katanya kemarin. "Ini kan harus dibuktikan secara hukum."

Adapun juru bicara Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan partainya menghormati langkah Komite Etik yang bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.l RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN

Inilah Tudingan M. Nazaruddin

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil beberapa saksi kunci untuk membuktikan tudingan M. Nazaruddin terhadap Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Inilah yang ditudingkan Nazar.
1. Chandra Marta Hamzah menerima uang di rumah Nazar, November 2010, terkait dengan proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri.
2. Bertemu dengan Ade Rahardja dua kali di Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kesaksian sopir Nazaruddin, Aan:

SOAL CHANDRA:
Nazar dua kali bertemu dengan Chandra. Pertama, akhir 2008, di Mid Plaza, hadir Nazar, Saan Mustopa, Anas Urbaningrum, dan Chandra. Kedua, awal 2009, di restoran Jepang di Casablanca. "Saya yang bayar. (Yang bertemu) cuma Chandra sama Nazar," ujarnya.
Tentang kedatangan Chandra ke rumah Nazar, "Kalau hard disk CCTV-nya tak dibawa sama Bapak (Nazar), pasti ada rekaman kedatangan Chandra," ujarnya.

SOAL ADE:
Pertemuannya malam, di restoran Jepang, di Casablanca.

BANTAHAN:

Anas Urbaningrum:
"Bukan hanya saya bantah, tapi biarkan menjadi proses hukum." (Anas melaporkan Nazaruddin ke polisi.)

Chandra M. Hamzah:
"Begini, kasus seragam hansip enggak ada di KPK. Aku enggak pernah terima duit, aku enggak pernah ketemu Anas."

Saan Mustopa:
"Seingat saya, dia sendiri (Ade Rahardja), dan ada saya, Nazar, dan satu lagi anggota Komisi III dari Demokrat."

Ade Rahardja:
"Dua kali bertemu Nazaruddin.... Tidak ada kesepakatan itu. Nazar ini kan tersangka, ya. Tersangka kan punya kecenderungan membela diri, walau dia berkata bohong."
l Berbagai sumber | ENDRI KURNIAWATI

Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2011
-------------
KPK Periksa Saan Mustopa di Kantornya
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Saan Mustopa, telah dimintai keterangan oleh tim Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudradjat mengatakan Saan dimintai keterangan pada Senin lalu di kantornya.

Menurut Handoyo, pemeriksaan atas Sekretaris Fraksi Partai Demokrat ini merupakan klarifikasi lanjutan atas hasil pemeriksaan tim KPK terhadap mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja, mantan penyidik Roni Samtana, dan juru bicara KPK, Johan Budi. "Masih harus di-crosscheck, jadi belum bisa disimpulkan," katanya melalui pesan pendek kemarin.

Johan Budi membenarkan bahwa ia telah diperiksa tim Pengawasan Internal KPK. "Saya yang pertama kali diperiksa," kata Johan. Adapun Saan, hingga kemarin, belum bisa dimintai tanggapan.

Ade Rahardja, yang baru pensiun dari jabatan Deputi Penindakan KPK, diduga melanggar kode etik karena dua kali bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah restoran Jepang di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Saat itu Nazar ditemani Saan. Adapun Ade datang bersama Johan. Menurut Johan, pertemuan berlangsung pada Januari 2009.

Belum lama ini, Ade Rahardja telah membeberkan isi kedua pertemuan itu. Pada pertemuan pertama, menurut Ade, Nazar menyinggung kasus Syafi'i Ahmad, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat roentgen untuk puskesmas di wilayah Indonesia timur pada 2007.

Tak lama kemudian, Nazar kembali mengajak Ade bertemu di tempat yang sama. Pada pertemuan kedua, Ade mengajak Roni Samtana. Sementara itu, Nazar mengajak Saan dan Benny K. Harman, Ketua Komisi Hukum DPR.

Kali ini, kata Ade, Nazar meminta Ade menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Solar Home System, pembangkit listrik tenaga surya, di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi Ade mengaku menolak permintaan Nazar.

Setelah meminta keterangan dari Saan, menurut Handoyo, tim Pengawasan Internal KPK akan meminta keterangan dari Benny Harman. "Pak Benny masih cari kesesuaian waktu. Semoga bisa dalam pekan ini," katanya. Selanjutnya, tim Pengawasan Internal akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Komite Etik KPK.l RUSMAN PARAQBUEQ

Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan