Polri Jamin Keselamatan Nazaruddin; Harus Langsung Jadi Tahanan KPK

OC Kaligis Nyusul ke Kolombia

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengharapkan agar Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kesempatan pertama untuk meminta keterangan dari mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Hal itu diperlukan agar informasi yang diperoleh Komite Etik benar-benar memiliki kualitas hukum yang memadai sebelum ada pihak lain yang mempengaruhinya. ’’Menjadi penting bagi KPK dengan pengawasan dari publik, langsung mengamankan Nazaruddin menjadi tahanan KPK. Pada saat bersamaan Komite Etik KPK mendapat kesempatan pertama untuk memeriksa Nazaruddin,’’ kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Selasa (9/8).

Dia menegaskan, kalau tidak diawasi oleh publik, maka ’’nyanyian’’ Nazar yang semula merdu bagi pegiat antikorupsi akan menjadi sumbang hanya untuk menyelamatkan pihak-pihak yang pernah dituding Nazar. Bahkan, bukan tidak mungkin ada skenario baru, dengan menjanjikan keringanan hukuman dengan dianggap sebagai whistle blower.

’’Kalau hal itu terjadi, maka harapan publik dengan tertangkapnya Nazar akan mampu membuka kotak pandora kejahatan korupsi yang merupakan puncak gunung es akan pupus. Akan antiklimaks seperti kasus Susno Duadji,’’ tegas Bambang.

Direktur Eksekutif Transparancy International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis mengkhawatirkan keselamatan Nazaruddin setelah tertangkap di Kolombia. Kekhawatiran tersebut disebabkan oleh banyaknya pihak yang merasa terancam jika Nazaruddin membuka masalah-masalah korupsi yang selama ini belum terungkap.
’’Kalau kita ingin membongkar korupsi, maka Nazaruddin punya kewajiban untuk itu. Makanya saya khawatir dia akan dibungkam dengan ketakutannya dan pihak lain yang terancam kedudukannya,’’ kata Todung usai diterima Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR.

Menurut Todung, meskipun Nazaruddin telah tertangkap, tapi persoalan yang menyeret mantan anggota Komisi III DPR ini tidak akan selesai dalam waktu dekat. Sebab, untuk menyelesaikan kasus ini diperlukan pemeriksaan yang objektif, independen, dan tidak bias.

’’Di satu sisi dia korupsi dan di sisi lain dia juga whistle blower. Jadi, LPSK bisa melakukan sesuatu untuk menjaga Nazaruddin karena whistle blower tidak selamanya harus bersih,’’ kata Todung.

Sementara itu, OC Kaligis, pengacara Nazaruddin, Selasa (9/8) dikabarkan telah berada di Bogota, Kolombia. Pengacara terkenal itu akan menemui dan mendampingi Nazaruddin saat menjalani proses hukum di negara Amerika Selatan tersebut.

’’Sekarang di sini sudah ada Pak OC Kaligis,” kata Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufundu.

OC Kaligis sudah melapor ke KBRI di Bogota terkait kedatangannya. Namun, Dubes Michael mengaku belum bertemu dengan pengacara itu untuk membicarakan Nazaruddin.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berkeyakinan akan timbul kesulitan besar bagi siapapun yang berusaha menutupi kasus Nazaruddin. Sebaiknya diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi kepada pihak manapun sekembalinya dia ke Indonesia.

’’Pokoknya jangan menahan-nahan kasus Nazaruddin. Pengawalan dari media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat sangat ketat. Keterbukaannya sudah tinggi sekali. Memang akan ada korban. Lebih bagus begitu. Korbannya juga tidak akan terlalu banyak,’’ kata Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/8).

Dia menegaskan, Nazaruddin tetap harus melakukan konfrontasi dengan pihak manapun yang dituduhnya melakukan korupsi. Tidak terkecuali dengan Anas Urbaningrum. ’’Pokoknya buka selebar-lebarnya. Biarlah kebenaran terkuak,’’ tandasnya

Jamin Keselamatan
Sementara itu, Mabes Polri menjamin keselamatan buronan KPK Muhammad Nazaruddin.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bacrul Alam, pihaknya telah mengirimkan tim untuk menjaga keselamatan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games tersebut. ’’Jadi, seketat apa pun dia harus dalam keadaan utuh, tidak ada yang nyentuh dan sebagainya,’’ tegas  Anton di Mabes Polri.

Menurut dia, tim gabungan dari Polri, KPK, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementrian Luar Negeri mendapatkan mandat untuk menjemput Nazarudin dari Kolombia. Mereka telah berangkat, Senin (8/8), pukul 19.00. Tim gabungan tersebut dipimpin Direktur V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Anas Yusuf. Tugas tim tersebut adalah untuk melobi pemerintah Kolombia supaya mengusir Nazaruddin ke Indonesia karena dia telah melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kolombia, yakni masuk ke negara tersebut menggunakan identitas palsu. ’’Pemerintah Kolombia juga punya hak memeriksa, karena pelanggaranya Nazaruddin di sana juga ada. Pemalsuan identitas, artinya ilegal,’’ tambahnya.

Mantan anggota Komisi III DPR itu ke Kolombia menggunakan paspor atas nama Syarifuddin. Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Polonia, Medan.

Saat ditangkap Nazaruddin sedang santai dengan istrinya, Neneng Sri Wahyuni dan dilindungi sejumlah pengawal. Namun, Anton masih merahasikan identitas pengawal Nazaruddin tersebut. Pengawal itu tidak menggunakan senjata api, namun banyak membantu Nazaruddin selama dalam pelarian.

Saat ditangkap, lanjut Anton, Nazaruddin tidak dalam penyamaran. Proses penangkapan serta penyitaan barang-barang milik Nazaruddin sepenuhnya kewenangan polisi Kolombia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengisyaratkan akan mendorong agar pemerintah Kolombia melakukan langkah deportasi terhadap Nazaruddin. Pasalnya, Nazaruddin berada di negara tersebut menggunakan paspor orang lain.  ’’Yang paling efektif itu dengan sistem deportasi. Karena kan Pak Nazaruddin pakai paspor orang lain,’’ kata Patrialis.

Selain deportasi, langkah ekstradisi juga menjadi opsi pemulangan Nazaruddin ke Tanah Air. Namun, Patrialis menilai cara tersebut akan sulit dilakukan karena Pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia.

Dia menambahkan, paspor atas nama Syarifuddin yang digunakan Nazaruddin adalah asli. Paspor tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Medan Sumatera Utara. Syarifuddin merupakan saudara Nazaruddin. ’’Paspornya asli tapi dipergunakan secara palsu. Informasinya (Syarifuddin) saudaranya,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencabut paspor atas nama Syarifuddin. Paspor itu kini sudah tidak bisa dipergunakan lagi.

Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha menjelaskan, pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Dubes RI untuk Kolumbia, Michael Manufandu untuk menjamin keselamatan Nazaruddin, sehingga pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut politikus Demokrat itu dapat mendengar penjelasan secara langsung.

Presiden berharap Nazaruddin bisa memberikan testimoni dan bukti-bukti agar publik menjadi jelas. ’’Banyak pihak yang berkepentingan terhadap Nazaruddin ingin yang bersangkutan bisa hadir di KPK, memberikan testimoni, penjelasan, dan bukti agar publik menjadi terang, jelas. Sebaliknya, pihak-pihak yang dituding Nazaruddin juga harus memberi penjelasan kepada KPK,’’ tandas Julian. (J22,K32,D3,K24,A20,J13,dtc-25,35)
Sumber: Suara Merdeka, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan