Nazaruddin Dideportasi

M Nazaruddin bisa segera dipulangkan ke Tanah Air. Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah Kolombia memahami pertimbangan hukum yang disampaikan Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut langsung diserahkan kepada Imigrasi setempat untuk proses ekstradisi. Informasi sikap Kolombia disampaikan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.

Dia mengungkapkan, sebelumnya Pemerintah Kolombia meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin, hingga kemudian mereka setuju untuk menyerahkan Nazaruddin kepada Pemerintah Indonesia.

”Hari ini (kemarin) tanggal 10 jam 5 sore waktu setempat Nazaruddin akan diserahkan dari Kejaksaan Kolombia ke Imigrasi Kolombia, untuk kemudiandiserahkandariimigrasi ke pihak Pemerintah Indonesia,” ungkap Marty,ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin. Nazaruddin tertangkap di Cartagena,Kolombia.

Selama berada di negara itu,tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games itu menggunakan paspor atas nama M Syarifuddin, yang belakang diketahui sebagai saudara sepupunya. Pemerintah Indonesia sejak Senin (8/8) lalu sudah memberangkatkan tim gabungan untuk melakukan penjemputan, dan saat ini posisinya sudah berada di Kolombia.

Namun, kapan Nazaruddin dipulangkan, Marty belum bisa memastikan. Dia hanya menyebutkan pemulangan Nazaruddin melalui mekanisme deportasi. ”Payungnya istilahnya bukan diekstradisi, tapi dideportasi,” kata Marty. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kolombia sebelumnya menargetkan pendeportasian Nazaruddin sudah bisa dilakukan pekan ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam membenarkan Kejaksaan Kolombia menyerahkan Nazaruddin ke Imigrasi setempat, kemudian ke Imigrasi Indonesia dan akan langsung dibawa ke Indonesia. ”Selanjutnya, bila Nazaruddin sudah berada di Imigrasi Kolombia, Imigrasi Indonesia tinggal menunggu langkah selanjutnya.

Setelah di Indonesia, kemudian kita akan serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi juga akan menitipkan ke Polri terkait tempatnya dan sebagainya,” kata Anton. Meski tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah menyiapkan surat ekstradisi untuk membawa pulang Nazaruddin jika deportasi tidak dilakukan Pemerintah Kolombia.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, Pemerintah Indonesia berharap Nazaruddin akan dideportasi. Karena itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi pencabutan paspor asli Nazaruddin. ”Pembuatan surat permohonan ekstradisi hanyalah opsi yang disiapkan pemerintah jika ternyata Nazaruddin tidak dideportasi,” ucap dia.

Adapun Kolombia kini menunggu permintaan dari Indonesia untuk mengekstradisi Nazaruddin. ”Polisi menyelesaikan protokol identifikasi dengan menggunakan red notice Interpol, sidik jari dan foto Nazaruddin, yang saat ini menunggu permintaan ekstradisi dari pemerintah di Jakarta,” papar polisi dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Selasa (9/8) waktu setempat, sebagaimana dikutip AFP.

Dari kepolisian Kolombia, seperti dikutip dari situs resmi Kepolisian Nasional Kolombia www.policia.gov.co, Rabu (10/8), terungkap pula bahwa Nazaruddin diketahui masuk Kolombia menggunakan pesawat sewaan dari Washington, AS.

Situs berbahasa Spanyol itu juga melaporkan, Nazaruddin ditangkap saat berencana terbang dari Bandara Internasional Rafael Nunez di kota Cartagena menuju ibukota Kolombia, Bogota, untuk menonton pertandingan sepak bola FIFA U-20.

Setelah mendapat informasi dari Interpol mengenai penerbitan red notice atas nama M Nazaruddin, DIJIN (Bareskrim kepolisian Kolombia) berinisiatif mengecek sidik jari dan foto Nazaruddin.

Keberadaan sang Istri Masih Misterius
Keberadaan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, hingga saat ini belum jelas. Informasi seputar diamankannya Neneng saat penangkapan suaminya di Kolombia juga masih simpang siur.

Pimpinan KPK yang mengirimkan permintaan surat cegah ke Dirjen Imigrasi bahkan tidak ada satu pun yang membeberkan keberadaan saksi yang diduga terlibat kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. KPK menyebut,Neneng adalah rekanan Kemenakertrans dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK M Jasin hanya menjanjikan, pihaknya akan terus berupaya dan bekerja maksimal untuk menemukan istri mantan bendahara umum Partai Demokrat itu. KPK pernah memanggil istri Nazaruddin untuk menjadi saksi pada Jumat (8/7) lalu. Hanya saja, Neneng mangkir dari pemanggilan tersebut.

Mabes Polri juga mengeluarkan pernyataan yang simpang siur mengenai keberadaan Neneng. Sebelumnya Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menyebut Neneng bersama Nazaruddin di Cartagena, Kolombia. ”Yang jelas tidak sendirian.Dia (Nazaruddin) dengan istrinya,” kata Anton Bachrul Alam.

Patrialis Akbar juga mengaku tidak mendapat informasi bahwa Neneng ikut ditangkap di Kolombia.”Informasi (penangkapan istri Nazaruddin) tidak ada. Bisa jadi paspornya (Neneng) asli. Berbeda dengan Nazaruddin yang memang sudah kita deteksi dan kirim surat ke Kolombia,” ungkapnya.

Paman Syarifuddin Dibidik
Pihak yang terseret kasus Nazaruddin sepertinya bakal terus bertambah. Setelah M Syarifuddin didalami, kini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) membidik Yunus Rasyid. “Begitupun kami akan periksa kembali (Syarifuddin), termasuk Yunus Rasyid, pamannya (Syarifuddin),” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso menambahkan, Yunus Rasyid akan diperiksa karena, menurut pengakuan Syarifuddin, paspornya hilang saat disimpan di rumah Yunus yang berada di Jalan Garu I, Gang Jati No 7,Kelurahan Harjosari 1,Kecamatan Medan Amplas.

Syarifruddin, kemarin petang, sudah dipulangkan. Menurut keterangan Polda Sumut, Syarifuddin sengaja dilepas karena sejauh ini keterlibatannya atas pemberian paspor ke Nazaruddin belum dapat dibuktikan.

“Yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi atas penggunaan paspor yang digunakan oleh Nazaruddin. Hasil pemeriksaan sementara, paspor hilang di rumah pamannya,” tambas Heru. nurul huda/ maesaroh/ alvin/haris dasril / ant

Sumber: Koran Sindo, 11 Agustus 2011

-------------

Kolombia Jamin Nazar Dideportasi
Tertangkap di Bandara, Bukan Kafe

Pemerintah Kolombia menjamin tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, akan dipulangkan ke Indonesia.

Dalam jumpa pers di Bogota, Selasa (9/8) waktu setempat, Kepala Polisi Yudisial Kolombia Jenderal Carlos Mena menegaskan, pemerintahnya akan mendeportasi pria berusia 32 tahun itu dalam satu-dua hari ini.

Mena juga menjelaskan, jika deportasi tidak bisa dilakukan, maka proses alternatif lainnya, yakni ekstradisi, bisa dilaksanakan. Namun ekstradisi, menurutnya, akan memakan waktu lebih lama, karena paling cepat enam bulan.

“Muhammad Nazaruddin, seorang mantan anggota parlemen nasional (Indonesia), ditangkap Sabtu (6/8) malam setelah tiba di kota Karibia Cartagena dengan pesawat sewaan dari Washington DC,” kata Jenderal Carlos Mena dalam jumpa pers di Bogota, Selasa (9/8) waktu setempat.

Menurut Mena, Nazaruddin ditahan setelah petugas Imigrasi Bandara Rafael Nunez, Cartagena, curiga melihat paspor Indonesia-nya dengan nama dan foto yang berbeda.

Nazaruddin memang melarikan diri dengan paspor asli milik keponakannya, Muhammad Syarifuddin, yang berwajah hampir mirip dengannya. Tidak diketahui bagaimana dia bisa menembus Imigrasi Amerika Serikat di Bandara Washington DC yang terkenal ketat.

“Ia akan dideportasi, yang bisa dilakukan dalam satu hari atau lebih, atau ekstradisi, yang bisa memakan waktu enam bulan,” tambah Mena.

”Menurut laporan resmi, dia telah diklasifikasikan sebagai salah satu orang yang paling dicari di Indonesia. Ini salah satu kasus korupsi terbesar di negara itu.”

Mena menambahkan, pihaknya telah diberitahu bahwa delegasi dari Indonesia akan tiba di Kolombia segera untuk menangani kasus tersebut.

Dalam jumpa pers tersebut, Nazaruddin juga dihadirkan. Dia tiba dengan tangan terborgol, bercelana jins, kaus biru, jaket biru tua, dan selalu menunduk. Dua polisi berompi hijau memeganginya.

Saat ini, Nazaruddin sudah diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Kolombia untuk selanjutnya diserahkan ke Imigrasi negara tersebut.

Penjelasan Carlos Mena ini meluruskan simpang-siur soal proses penangkapan Nazaruddin, yang oleh pers Indonesia sebelumnya dilaporkan ditangkap di sebuah kafe setelah beberapa hari bersembunyi di Cartagena karena ingin menyaksikan pertandingan sepak bola.

Menurut rencana, Kamis ini pukul 05.00 waktu setempat, Nazaruddin akan diserahkan oleh Kejaksaan Kolombia ke Imigrasi Kolombia. Setelah itu baru diserahkan ke pihak Indonesia untuk dibawa ke Jakarta.

Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (10/8) menjelaskan, setelah Nazaruddin berada di tangan Imigrasi Kolombia, maka Imigrasi Indonesia tinggal menunggu langkah selanjutnya, apakah akan dipulangkan dengan cara deportasi atau ekstradisi.

”Besok jam 05.00 waktu setempat Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan Nazaruddin ke Imigrasi setempat. Setelah itu ke Imigrasi Indonesia dan akan langsung dibawa ke Indonesia,” kata Anton Bachrul Alam.

”Setelah di Indonesia, kita akan serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi (KPK) akan menitipkan ke Polri terkait tempat penahanannya dan sebagainya,” kata Anton.

Anton menambahkan, pemulangan Nazaruddin akan dilakukan dengan cara deportasi. Dia mengakui pihaknya kini menunggu kabar lanjutan dari Imigrasi Kolombia. Dia belum bisa memastikan kapan Nazaruddin dibawa ke Jakarta.

Ekstradisi
Sementara itu, meski tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia, Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah menyiapkan surat ekstradisi untuk membawa Nazaruddin jika deportasi akhirnya tidak dilakukan oleh Pemerintah Kolombia.

Menkum HAM Patrialis Akbar di Jakarta, kemarin, mengatakan Indonesia berharap Nazaruddin akan dideportasi. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi pencabutan paspor asli milik mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.

“Pembuatan surat permohonan ekstradisi hanyalah opsi yang disiapkan pemerintah jika ternyata Nazaruddin tidak dideportasi,” ujar Patrialis.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa Pemerintah Kolombia dapat menerima pertimbangan hukum yang diajukan pemerintah Indonesia dan setuju untuk menyerahkan Nazaruddin kepada pemerintah Indonesia.

Menurut dia, pemerintah Kolombia sudah meminta komunikasi resmi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan meminta sejumlah pertimbangan hukum atau alasan untuk menyerahkan Nazaruddin.

Setelah pertimbangan hukum dipelajari, Kejaksaan Kolombia menyerahkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini kepada Imigrasi Kolombia.

Penyerahan resmi Nazaruddin, menurut Marty, akan dilakukan pada Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu Kolombia atau Kamis pukul 05.00 WIB.

Tim gabungan dari KPK, kepolisian, Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri, lanjutnya, telah berada di Kolombia guna menerima secara resmi buronan KPK tersebut. Karena itu, hampir dipastikan pemulangan Nazaruddin dilakukan dengan cara deportasi.

Lindungi Jiwanya

Terpisah, Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua mengaku khawatir jika nasib Nazaruddin akan seperti mendiang aktivis HAM, Munir. Dia mensinyalir banyak pihak yang tidak nyaman dengan tertangkapnya Nazaruddin oleh pihak berwajib.

Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya terus bekerja memeriksa berbagai pihak terkait tudingan Nazaruddin terhadap pimpinan KPK. Komite Etik telah bekerja tanpa menunggu Nazaruddin tiba di Tanah Air.

”Tidak perlu menunggu Nazar. Ya kalau dia bisa, syukur-syukur dia hidup, bagaimana kalau dia di-Munir-kan? Di Indonesia ini apa yang tidak bisa,” kata Abdullah.

Ditanya soal pihak mana yang mengancam keselamatan Nazaruddin, Abdullah tidak menjelaskan secara eksplisit.

“Dari pihak luar dong. Salah-salah malah tim penjemput juga di-Munir-kan. Tim penjemput itu diisi oleh orang yang kredibel,” ujarnya.

Munir adalah tokoh HAM Indonesia yang tewas dalam perjalanan ke Belanda. Dalam pemeriksaan kemudian diketahui bahwa dia tewas karena diracun di pesawat.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai siap membentuk tim khusus untuk memberi perlindungan terhadap Nazaruddin.

”Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin,” katanya di Jakarta.

Menurut Abdul Haris, Nazaruddin dapat menjadi saksi kunci apabila ada tersangka lain.

”Meski sebagai tersangka, Nazaruddin dapat diberi perlindungan jika yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan yang bersangkutan mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut,” ujarnya.

”Perlindungan dapat diberikan jika Nazaruddin telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan undang-undang, dan pertimbangan bahwa Nazaruddin layak diberikan perlindungan sesuai hasil kerja tim khusus tersebut,” katanya. (AP/F3,J13,ant-43)

Sumber: Suara Merdeka, 11 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan