Sengketa Informasi Dana BOS Belum Berakhir

Indonesia Corruption Watch (ICW) belum berhasil mendapatkan informasi publik berupa Surat Pertangungjawaban dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) dari Dinas Pendidikan dan lima SMP di Jakarta. Rencana penyerahan dokumen oleh pihak Dinas Pendidikan dan kepala sekolah gagal karena ICW menilai data yang diberikan tidak  sesuai.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan, dokumen yang diserahkan pihak kepala sekolah tidak sesuai dengan permohonan awal. Menurut Febri, dokumen yang hendak diserahkan dalam pertemuan di gedung Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (10/8/2011), hanya berupa rekapitulasi SPJ dari sekolah terbuka atau tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM) yang dikelola kelima SMP tersebut.

Padahal, dalam surat permintaan informasi publik yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala SMPN 190 Jakarta, SMPN 95 Jakarta, SMPN 84 Jakarta, SMPN 67 Jakarta dan SMPN 28 Jakarta, disebutkan bahwa ICW meminta laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008 dan 2009. Permohonan itu dikuatkan dengan putusan Majelis KIP yang menyebutkan informasi pengelolaan dana BOS dan BOP berikut kwitansi adalah dokumen terbuka dan bisa diakses oleh publik. "Saya sarankan Bapak-bapak dan Ibu-ibu ini kembali membaca surat permintaan kami berikut putusan KIP," tukas Febri.

Ketegangan sempat terjadi dalam pertemuan yang difasilitasi KIP tersebut, saat sejumlah Kepala Sekolah membantah penilaian ICW. Kepala Sekolah SMP 28 Jakarta, Hasabullah, bersikeras menyatakan pihaknya telah berusaha memenuhi permintaan ICW. "Kami sudah berusaha maksimal. Lagipula, dalam amar putusan tidak disebutkan kata komplit," sergahnya.

Menengahi perdebatan, komisioner KIP Usman Abdhali Watik yang memimpin pertemuan menegaskan kembali isi putusan majelis KIP. Dia membacakan amar putusan yang menyebutkan bahwa dokumen yang dimaksud adalah SPJ berikut kuitansi yang terkait pengelolan dana BOS dan BOP. "Majelis KIP tidak memutus hal-hal di luar yg dimohonkan," tukasnya.

Sengketa informasi tersebut bermula dari kecurigaan ICW atas pengelolaan kelima sekolah tersebut terhadap masing-masing sekalah terbuka yang mereka kelola. Pasalnya dengan mengelola sekolah terbuka, kelimanya menjadi sekolah induk dan mendapatkan tambahan dana BOS dan BOP. Dana yang seharusnya diperuntukkan sekolah terbuka tersebut sebagian justru mengalir ke sekolah induk.

ICW bahkan memperkirakan dana BOS yang diterima kelimanya dalam waktu 3 tahun tersebut mencapai Rp5 Miliar. "Untuk membuktikan ada tidaknya penyelewenagan tersebut kami butuh melihat penggunaan dana tersebut baik data dari sekolah induk maupun data dari sekolah terbukanya termasuk APBS," jelas Febri.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat hingga pada 26 November 2010, ICW memenangkan sidang adjudikasi terkait sengketa informasi. Namun kemudian pihak termohon tidak kunjung memberikan dokumen yang diminta, ICW melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Ombudsman Republik Indonesia. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan