Bekas Pejabat Kementerian Sosial Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin Kementerian Sosial Yusrizal kemarin sore. Yusrizal diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Yusrizal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor berbiaya Rp 71 miliar pada tahun anggaran 2004-2006. "Dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.

Wawancara Sebelum Penangkapan; Nazar Terus Sudutkan Anas

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin terus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazar menyuarakan hal itu hingga beberapa saat sebelum dia tertangkap di Cartagena, Kolombia, Ahad malam lalu.

"Mengapa KPK tidak panggil Anas untuk kasus wisma atlet," kata Nazaruddin dalam pesan pendek yang dikirim kepada Tempo, Kamis pekan lalu. "Saya paling sakit hati, kenapa saya yang dikorbankan sama Anas."

Uang Haram Partai Politik

Tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa sejumlah politikus, termasuk elite pengurus di bekas partainya, telah menerima uang dari beberapa proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara membuat geger seisi negeri ini. Walau mereka yang dituduh ramai-ramai membantah, keterlibatan politikus dalam kasus korupsi sebenarnya bukanlah hal baru.

Ruang Gelap Pendanaan Partai

Nyanyian Nazarudin yang kemudian diamini oleh supir sekaligus asisten pribadinya tentang gelontoran uang bernilai puluhan miliar rupiah dalam Kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat terasa kian menyengat elit Demokrat, khususnya kelompok Anas cs yang baru seumur jagung berkuasa. Sebelumnya, Nazarudin juga menyerang beberapa politisi Demokrat telah terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Palembang.

KPK, Bunga dan Tembok

“Seumpama bunga, kami adalah bunga yang tidak kau kehendaki tumbuh...
Seumpama bunga, kami adalah bunga yang dirontokkan dari bumi kami sendiri...”
(Widji Thukul, 1987-1988)

Widji Thukul mungkin tak pernah tahu apa itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi kenal Nazaruddin, Anggodo, Gayus, dan lain-lain. Tapi, apa yang ditulisnya dalam kosmos tirani kekuasaan orde baru agaknya bisa menginspirasi kita tentang bagaimana posisi lembaga-lembaga produk reformasi, seperti KPK hari ini.

Kasus Vaksin Flu Burung; Perusahaan Nazar Wanprestasi

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Peralatan Pabrik Vaksin Flu Burung, Tunggul Sihombing, mengatakan tak tahu pengerjaan proyek pengadaan vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar disubkontrakkan oleh PT Anugrah Nusantara. Menurut pegawai eselon II Kementerian Kesehatan ini, pengalihan pekerjaan melanggar kontrak kerja jika ada larangan untuk itu dalam perjanjian. "Kalau tertulis di perjanjian begitu, PT Anugrah salah," katanya ketika dihubungi Tempo tadi malam. "Besok saya baca kontraknya secara detail," ujar Tunggul.

Kasus Nazaruddin Gerus Citra KPK

Kasus Muhammad Nazaruddin telah memberi pengaruh negatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepercayaan publik merosot tajam. "Hanya 41,6 persen masyarakat percaya KPK mampu menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu," kata peneliti Lingkaran Survei Indonesia, Adjie Alfaraby, ketika memaparkan hasil survei tentang KPK di Jakarta kemarin.

Emir Tetap Terancam Pidana; Terkait Kasus Flu Burung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang dilakukan politikus PDI Perjuangan, Izedrik  Emir Moeis tidak menghapus tindak pidana.

Emir mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta terkait proyek penanggulangan wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Koordinator Kesejahteraan rakyat (Kemenkokesra).

“Pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin Minggu (7/8).

Dia menegaskan, tidak akan ragu untuk melakukan penindakan jika uang yang diterima Emir memang terbukti hasil korupsi.

Jerat Politikus, Bukti Perburuan ”Rente” Parpol

Kredibilitas partai politik terus digugat. Setelah banyak kadernya terjerat kasus korupsi, parpol dituntut untuk terbuka soal keuangan partai. Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, berbagai praktek korupsi yang menjerat politikus seperti kasus pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang di Kemenpora, proyek di PMPTK Kemendiknas, alat kesehatan di Kemenkes, diduga merupakan bagian dari perburuan “rente” partai politik.

KPK Bubar Bila Indeks Korupsi Membaik; Bahan Introspeksi Diri

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sepakat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga ad-hoc, karena itu bisa saja sewaktu-waktu dibubarkan.

Namun perlu indikator baru yang bisa dijadikan alasan kuat membubarkan KPK, yaitu membaiknya index korupsi Indonesia.

Demikian rekomendasi hasil survei LSI yang bertajuk ‘Merosotnya Kepercayaan Terhadap KPK’. Hasil survei diumumkan di Kantor LSI, Jl Pemuda 70 Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (6/8). “KPK memang badan ad-hoc. Maka suatu saat nanti pasti harus akan dibubarkan,” Adjie Alfaraby, Direktur LSI.

Subscribe to Subscribe to