PADA era otonomi daerah (otda) tiap pemda (provinsi/ kota/ kabupaten) wajib menerbitkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh aktivitasnya. Laporan keuangan yang juga merupakan hasil akhir dari proses akuntansi berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak.
Untuk meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan pemerintah serta untuk mewujudkan dan mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) diaudit oleh auditor eksternal independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).