Optimalisasi Pengelolaan Kas
PADA era otonomi daerah (otda) tiap pemda (provinsi/ kota/ kabupaten) wajib menerbitkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh aktivitasnya. Laporan keuangan yang juga merupakan hasil akhir dari proses akuntansi berguna untuk pengambilan keputusan oleh berbagai pihak.
Untuk meningkatkan kepercayaan pemakai laporan keuangan pemerintah serta untuk mewujudkan dan mengimplementasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) diaudit oleh auditor eksternal independen yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah mengaudit LKPD, BPK harus memberikan pendapat atau pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan tersebut. Sekadar menyegarkan memori pembaca, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2010 memberikan pernyataan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemkot Semarang. Artinya, secara umum laporan keuangan dinyatakan wajar namun masih ada beberapa entitas yang dinilai belum wajar oleh BPK Perwakilan Jateng, baik menyangkut sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu entitas yang belum bisa diyakini kewajarannya adalah pengendalian atas pengelolaan kas oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dalam laporannya, BPK menyatakan pendapatan bunga deposito dari salah satu bank mitra kurang bisa diterima. Artinya, ada penerimaan bunga deposito yang bukan hak Pemkot, ada pencairan deposito yang dibatalkan sehingga Pemkot terkena penalti dan kehilangan kesempatan bunga deposito, serta pengelolaan rekening kas daerah belum tertib.
Apa yang harus dilaksanakan Pemkot agar tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK benar-benar bisa paripurna, sehingga ke depan tidak muncul rekomendasi serupa. Ada beberapa hal perlu segera dilaksanakan. Pertama; jumlah rekening bank sebaiknya tidak terlalu banyak. Hal ini untuk meminimalisasi, bahkan menghilangkan terjadinya loss control yang bisa menimbulkan kerugian, misalnya keterlambatan pembayaran bunga, terkena penalti atau denda.
Selain itu, guna menekan timbulnya biaya tambahan, terutama biaya administrasi bank, serta menutup peluang penggunaan dana dari sejumlah rekening tanpa melalui proses otorisasi. Karena itu, penutupan sejumlah rekening yang memiliki fungsi sama merupakan kebijakan yang tepat, mengingat langkah itu akan meningkatkan akurasi pengawasan terhadap cash flow atau neraca keuangan pada tiap rekening yang dimiliki.
Memetakan Kas
Kedua; Pemkot seyogianya meninjau ulang penempatan dananya dan jika dirasa perlu, melakukan penarikan seluruhdananya pada ìbank mitraî yang memperlihatkan track record buruk, untuk selanjutnya melakukan penutupan terhadap seluruh rekening yang ada pada bank tersebut.
Ketiga; Pemkot harus membuat nota kesepahaman/ perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak, dengan seluruh bank mitra, tempat uang daerah disimpan.
Keempat; Pemkot harus melaksanakan strategi managemen kas daerah yang berorientasi pada optimalisasi peningkatan PAD.
Dukungan strategi itu membutuhkan akurasi data tentang proyeksi penerimaan dan pengeluaran kas daerah tiap bulan selama satu tahun anggaran. Selain itu, secara rutin meng-up date dan mengonsolidasikan antara proyeksi penerimaan/ pengeluaran dan realisasi penerimaan/ pengeluaran.
Tidak kalah pentingnya adalah melakukan pemetaan terhadap kas umum daerah sehingga bisa diketahui besarnya saldo minimal yang dibutuhkan, besarnya dana yang disediakan untuk back up saldo minimal, dan besarnya dana yang benar-benar sebagai idle cash. Upaya lain adalah menentukan jenis rekening sesuai dengan fungsi dan kebutuhan.
Misalnya, saldo minimal di kas umum daerah disimpan dalam bentuk rekening giro, mengingat rekening ini digunakan untuk menutup seluruh pengeluaran tiap bulan.
Dalam praktik, dana yang digunakan untuk back up saldo minimal bisa disimpan dalam rekening deposito on call dan dana yang benar-benar idle cash disimpan dalam bentuk deposito berjangka, bahkan jika memungkinkan untuk membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Tentu warga Kota Semarang merasa bangga bila tahun depan rekomendasi LHP BPK meningkat predikatnya dari WDP menjadi wajar tanpa pengecualian atau WTP. (10)
Ir Wachid Nurmiyanto, anggota Komisi C/ FPAN DPRD Kota Semarang
Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 11 Agustus 2011