Mantan Dirut PLN Eddie Widiono menilai dakwaan jaksa membingungkan. ”Banyak pejabat PLN yang sudah tidak menjabat lagi dituduh menerima suap, sementara pejabat yang harusnya bertanggung jawab malah tidak masuk dalam dakwaan,” ujar Eddie yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Eddie didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar dalam proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Disjaya Tangerang.