Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman untuk kuasa hukum Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 8 bulan.
Perkara Haposan saling terkait dengan Gayus Tambunan dan Andi Kosasih. Ketiganya diketahui terlibat dalam kejahatan pajak. Sama dengan Haposan, hukuman untuk Gayus dan Andi juga diperberat oleh MA.