Bupati Subang Nonaktif Divonis Bebas

Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, divonis bebas dari dakwaan kasus korupsi dana upah pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Majelis hakim menyatakan ulah terdakwa membagikan dana biaya pemungutan pajak 2005-2008 senilai total Rp 14,29 miliar itu tak terbukti melawan hukum.

Putusan majelis hakim pimpinan I Gusti Lanang ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Eep 8 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Lanang juga memutuskan agar martabat dan kedudukan terdakwa dipulihkan seperti sediakala sebelum diseret ke meja hijau. "Memutuskan membebaskan terdakwa dari tahanan kota," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut. Menurut Lanang, secara historis sejak 1980 dan 1990-an, pembagian biaya pemungutan (BP) PBB di Kabupaten Subang selalu dilandasi Surat Keputusan Bupati. Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB, Lanang menjelaskan, secara historis adalah surat keputusan bupati sebelumnya.

"Sejak 1991, pembagian BP PBB di Kabupaten Subang selalu melalui SK bupati, walaupun bupatinya berbeda-beda, tak ada protes kepada Bupati Subang baik dari DPRD maupun Dirjen Pajak," kata Lanang.

Hakim juga menilai jaksa penuntut tidak menyeluruh dalam mempersoalkan pembagian BP PBB oleh terdakwa Eep. Padahal terdakwa sudah menjabat bupati sejak 2004. Tapi jaksa hanya mempermasalahkan SK Bupati Nomor 973 Tahun 2005 untuk pembagian BP PBB periode 2005-2008. "Soal apakah dalam penuntutan perkara terdakwa ini ada unsur politik, majelis hakim tak akan membahasnya lebih jauh," kata Lanang.

Majelis hakim melihat secara legalitas SK 973/2005 sudah mengacu pada aturan. Lanang menilai jaksa penuntut keliru dalam menafsirkan istilah perangkat daerah dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB. "Majelis hakim melihat pembagian BP PBB dengan SK Bupati sudah beralasan hukum, tepat, dan benar serta tidak perlu meminta persetujuan DPRD," ujarnya.

Majelis menyatakan Eep tak terbukti menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, menyalahgunakan kewenangan sebagai bupati, ataupun merugikan keuangan negara. "Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan," ucap Lanang.

Atas putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut langsung menyatakan pikir-pikir. "Dua minggu ke depan kami akan mengajukan permohonan kasasi," ujar jaksa Rahman Firdaus seusai sidang.

Sebaliknya, putusan majelis disambut gembira oleh Eep dan para simpatisannya yang memenuhi ruang sidang. "Saya berterima kasih dan bersyukur karena keadilan ternyata masih ada di negeri ini," kata Eep seusai sidang.

Keputusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Eep Hidayat, Bupati nonaktif Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuai kritik. "Kami dan masyarakat Subang kecewa atas vonis hakim itu," ujar Mohammad Noor Wibowo, anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saat dihubungi Tempo.l ERICK P HARDI | NANANG SUTISNA
Sumber: Koran Tempo, 23 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan